SuaraBali.id - Jerinx SID melalui kuasa hukumnya I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan surat pergantian majelis hakim untuk sidang kasus IDI kacung WHO.
Sebelumnya, sang drummer Superman is Dead yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memilih walk out dari sidang perdana karena menolak persidangan digelar tatap muka.
Kali ini, pihak kuasa hukum Jerinx SID lantas mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/9/2020) untuk mengajukan permohonan ganti hakim.
"Kami memohon kepada Ketua PN Denpasar, untuk melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan melakukan penetapan majelis hakim baru untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar Gendo.
Selain permohonan tersebut, Gendo juga meminta pihak pengadilan mengabulkan permintaan dari terdakwa Jerinx SID agar sidang dilakukan secara tatap muka bukan dengan sidang online atau teleconference.
Adapun permohonan ketiga, meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim secara tertulis sebelum dilakukan sidang berikutnya.
"Ada dua hal alasan besar terkait kasus ini. Pertama alasan kami, majelis hakim mempunyai kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili karena majelis hakim tidak bebas dan berada di bawah tekanan," jelas Gendo.
Ia menjelaskan hal tersebut didalilkan karena sebelumnya dalam persidangan perdana, dan dari rekaman sidang menit 26 detik 17 sampai menit 26 detik 58 majelis hakim menyampaikan bahwa sesuai dengan syarat, keberatan terdakwa melalui pengacara yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri cekiu majelis hakim yang menangani perkara sudah diterima dan diteruskan ke majelis hakim.
Menurt Gendo, Ketua PN juga sudah menyampaikan melalui press release pada (7/9) dan telah disampaikan permasalahannya dan tetap berkomitmen melaksanakan persidangan secara online.
Baca Juga: Digelar Hari Ini, Sidang Perdana Jerinx SID 'IDI Kacung WHO'
Ia menambahkan pada menit 26 detik 59 sampai menit 29 detik 35, Ketua Mejelis Hakim juga menyampaikan dasar hukummya.
"Terakhir menyatakan bahwa demikian yang kami pedomani sehingga persidangan tetap dilaksanakan melalui teleconference. Demikian pendapat dari majelis hakim. Pernyataan ketua majelis hakim ini yang kami sebutkan bahwa dia tidak independen, beliau tidak bebas dan punya konflik kepentingan," ungkap Gendo.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa telah menerima surat permohonan pergantian majelis hakim dan permohonan sidang tatap muka atau langsung dari kuasa hukum terdakwa Jerinx.
"Sikap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat dari penasihat hukum terdakwa tersebut kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," jelas Sobandi.
Ia mengatakan bahwa posisi pengadilan sebagai aparat penegak hukum sama dengan tim penasehat hukum terdakwa maupun kejaksaan, sama-sama ingin mencari keadilan. Menurutnya, aparat akan menegakkan hukum dan keadilan, hanya posisinya saja yang berbeda.
"Di mana hakim objektif dan objektif sementara jaksa kebenarannya adalah kebenaran objektif dan subjektif pandangannya penasihat hukum subjektif dan subjektif. Tapi pada intinya kita sama posisinya untuk menegakkan hukum dan keadilan itu yang penting," kata Sobandi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026