
SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memasuki babak baru. Sidang perdana kasus tersebut digelar hari ini Kamis (10/9/2020).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi menerangkan sidang Jerinx SID terkait unggahan 'IDI Kacung WHO' dilangsungkan secara online.
Adapun live streaming sidang tersebut bisa diaksek melalui link: https://www.youtube.com/watch?v=xG0ueLequV0&feature=youtu.be.
"Standar pelayanan operasional yang berlaku di PN Denpasar, Pengunjung pengadilan dibatasi maksimal 90 orang sesuai protokol kesehatan Pencegahan penularan wabah covid-19. Diharapkan masyarakat yang akan menyaksikan persidangan dapat memanfaatkan optimal link live streaming," ujarnya seperti dikutip suarabali.id dari Beritabali.com.
Baca Juga: Alasan Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID
Sebelumnya, istri Jerinx SID, Nora Alexandra mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya PN Denpasar.
"Saya memohon pengadilan ini bisa mengabulkan permohonan kami agar bisa menangguhkan penahanan suami saya (Jerinx)," ujar Nora.
Menurut Nora, penangguhan penahanan itu adalah hak suaminya karena sebagai tulang punggung keluarga.
"Harapan saya suratnya gak ditolak kembali dan penangguhan penahanan dikabulkan,"ujarnya.
Dia juga mengaku siap menjamin suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mangulangi perbuatan tindak pidana serta sanggup menghadiri pemeriksaan pengadilan di PN Denpasar.
Baca Juga: Jerinx SID Bakal Disidang, Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan
"Saya menjamin dan meyakini jika suami saya akan selalu hadir di persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Drama Pemecatan Shin Tae-yong Bisa Berujung ke Pengadilan, Begini Kronologisnya
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Membedah Batasan Antara Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Go International, Kini Hadir dengan Bahasa Inggris untuk Kemudahan Nasabah
-
BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri: Festival Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Asia Hadir Lagi
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Alasan di Balik Tabanan Nol Kontribusi Untuk Bus Trans Metro Dewata yang Besok Mengaspal Lagi
-
Segera Menikah di Usia 41 Tahun, Luna Maya Ingin Segera Hamil Anak dari Maxime Bouttier?