SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memasuki babak baru. Sidang perdana kasus tersebut digelar hari ini Kamis (10/9/2020).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi menerangkan sidang Jerinx SID terkait unggahan 'IDI Kacung WHO' dilangsungkan secara online.
Adapun live streaming sidang tersebut bisa diaksek melalui link: https://www.youtube.com/watch?v=xG0ueLequV0&feature=youtu.be.
"Standar pelayanan operasional yang berlaku di PN Denpasar, Pengunjung pengadilan dibatasi maksimal 90 orang sesuai protokol kesehatan Pencegahan penularan wabah covid-19. Diharapkan masyarakat yang akan menyaksikan persidangan dapat memanfaatkan optimal link live streaming," ujarnya seperti dikutip suarabali.id dari Beritabali.com.
Sebelumnya, istri Jerinx SID, Nora Alexandra mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya PN Denpasar.
"Saya memohon pengadilan ini bisa mengabulkan permohonan kami agar bisa menangguhkan penahanan suami saya (Jerinx)," ujar Nora.
Menurut Nora, penangguhan penahanan itu adalah hak suaminya karena sebagai tulang punggung keluarga.
"Harapan saya suratnya gak ditolak kembali dan penangguhan penahanan dikabulkan,"ujarnya.
Dia juga mengaku siap menjamin suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mangulangi perbuatan tindak pidana serta sanggup menghadiri pemeriksaan pengadilan di PN Denpasar.
Baca Juga: Alasan Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID
"Saya menjamin dan meyakini jika suami saya akan selalu hadir di persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan," tandasnya.
Sementara terkait alasan dirinya mengajukan penangguhan penahanan ini yakni syarat untuk bisa dilakukan sidang tatap muka langsung adalah orang tidak ditahan.
"Jadi dasarnya kami ajukan penangguhan, agar suami saya bisa dilakukan sidang tatap muka langsung," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Nora Alexandra Murka Lagi, Namanya Dicatut Iklan Obat Pembesar Alat Vital: Menjijikan
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka