SuaraBali.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan penyilidikan pascainsiden bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha.
Dikutip dari Antara, petugas saat ini masih menyelidiki senjata api yang digunakan Nugraha untuk mengakhiri nyawanya di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
"Masih kita lakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti atau penyebab kematiannya, memastikan jenis senjatanya bukti kepemilikan senjata dan prosedur penerimaan kok bisa senjata masuk," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Selasa (1/9) dini hari.
Ia mengatakan semuanya akan dilakukan pengecekan dan juga mengumpulkan bukti-bukti termasuk mencari saksi.
Selanjutnya petugas akan melakukan autopsi terhadap jenazah tersangka Tri Nugraha, untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Barang bukti yang sudah diamankan, senjata api sementara kita identifikasi dulu senjata itu rakitan atau sebagainya. Saya belum bisa menyampaikan jenisnya dengan proyektil yang masih bersarang ada lima dan yang sudah digunakan satu," terang Dodi.
Sementara itu, terkait dengan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari penasihat hukum hingga penyidik kejaksaan yang menangani kasus Tri Nugraha akan dilakukan pemeriksaan.
"Kita akan koordinasi dengan Kejati untuk mengambil keterangan dan mengecek dengan bukti-bukti yang kita temukan untuk segera rekonstruksi," sambungnya,
Dodi mengatakan dalam olah TKP semua personel terlibat, baik dari Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Lab Forensik dan Tim Penyidik dari Polda maupun Polresta.
Baca Juga: Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri, Tembak Dada di Toilet Kejati
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya juga masih mendalami rekaman CCTV di kantor Kejati Bali untuk mengungkap penyebab kematian mantan kepala BPN Denpasar.
Kronologi Bunuh Diri
Tri Nugraha melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin sekitar pukul 19.40 WITA.
Insiden tersebut terjadi setelah Nugraha menjalani pemeriksaan dan hendak digiring ke mobil tahanan.
Nugraha tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPN Denpasar dari tahun 2007-2011.
Seusai diperiksa jaksa dari penyidik Kejati Bali, Nugraha pamit ke toilet. Di toilet tersebut, Nugraha menembak dadanya dengan senjata api.
Berita Terkait
-
Kemarin Ketakutan, Clara Shinta Kini Ngaku Tak Terancam Senjata Api Laras Panjang Suami
-
Clara Shinta Ngaku Diancam Senpi Tiap Ribut dengan Suami, Sunan Kalijaga Pasang Badan: Cuma Mainan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi, Anggota DPR Ini Desak Polri Usut Tuntas
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel