SuaraBali.id - Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap kronologi insiden bunuh diri yang dilakukan oleh Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugroho, Senin (31/8/2020) malam.
Asep menerangkan peristiwa tersebut terjadi usai korban menjalani pememeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU).
Pihak kejaksaan sejatinya telah memanggil Nugraha itu akhir pekan lalu. Namun, atas permintaan yang bersangkutan pemeriksaan baru bisa dilakukan pemeriksaan Senin pagi.
Maryono menjelaskan, Nugraha datang ke Kantor Kejati Bali pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.
"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan,termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan salat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
Sebelum Nugraha datang ke kantor, pihaknya melacak keberadaan yang bersangkutan. Hasilnya, diperoleh informasi kalau Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar.
Tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejati Bali, lalu membawa Nugraha ke kantor guna proses pemeriksaan.
Setibanya di kantor Kejati Bali, Nugraha lantas meminta kuasa hukumnya untuk mengambil tas. Namun petugas tidak mengetahui isi tas tersebut.
"Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali," sambungnya.
Baca Juga: Jalan Lingkar Provinsi di Kuansing Rusak Parah, Satu Mobil Terperosok
Maryono menerangkan pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker. Belakangan tas tersebut diduga berisi pistol yang digunakan Nugraha untuk menghabisi nyawanya.
Seusai menjalani pemeriksaan, Nugraha pamit ke toilet sebelum digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Krobokan.
Tak lama terdengar bunyi ledakan dari dalam toilet sekitar pukul 19.40 WITA. Petugas pun langsung mengeceknya dan menemukan Nugraha dalam kondisi terkapar dengan luka tembakan.
"Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci," kata Maryono.
Ia mengatakan Nugraha bunuh diri dengan menembak dada kirinya di dalam toilet sekitar pukul 19.40 WIB.
"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," terangnya.
Berita Terkait
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
Laki-Laki dan Beban Maskulinitas: Mengapa Angka Bunuh Diri Laki-Laki Begitu Tinggi?
-
Kemenkes Nilai Baliho 'Aku Harus Mati' Berisiko di Tengah Lonjakan Kasus Bunuh Diri
-
Viral Banner Aku Harus Mati, Psikiater Ingatkan Risiko Trigger Bunuh Diri di Ruang Publik
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel