Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 01 September 2020 | 07:12 WIB
Ilustrasi bunuh diri. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap kronologi insiden bunuh diri yang dilakukan oleh Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugroho, Senin (31/8/2020) malam.

Asep menerangkan peristiwa tersebut terjadi usai korban menjalani pememeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU).

Pihak kejaksaan sejatinya telah memanggil Nugraha itu akhir pekan lalu. Namun, atas permintaan yang bersangkutan pemeriksaan baru bisa dilakukan pemeriksaan Senin pagi.

Maryono menjelaskan, Nugraha datang ke Kantor Kejati Bali pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.

Baca Juga: Jalan Lingkar Provinsi di Kuansing Rusak Parah, Satu Mobil Terperosok

"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan,termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan salat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Sebelum Nugraha datang ke kantor, pihaknya melacak keberadaan yang bersangkutan. Hasilnya, diperoleh informasi kalau Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar.

Tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejati Bali, lalu membawa Nugraha ke kantor guna proses pemeriksaan.

Setibanya di kantor Kejati Bali, Nugraha lantas meminta kuasa hukumnya untuk mengambil tas. Namun petugas tidak mengetahui isi tas tersebut.

"Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali," sambungnya.

Baca Juga: Eks Kepala BPN Denpasar Tewas, Tembak Diri di Toilet Kejati Bali

Maryono menerangkan pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker. Belakangan tas tersebut diduga berisi pistol yang digunakan Nugraha untuk menghabisi nyawanya.

Load More