SuaraBali.id - Kasus penjualan aset tanah milik pemerintah di Kota Kupang terus didalami Kejaksaan Nusa Tenggara Timur sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
"Penyidik masih terus mendalami kasus penjualan aset tanah pemerintah di Kota Kupang. Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dari mantan Wali Kota Kupang terkait pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Senin (24/8/2020).
Hal ini ia tegaskan perihal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga saat Jonas Salean menjabat Wali Kota Kupang.
Seperti dikabarkan sebelumnya, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sudah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan NTT terkait kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, seluas 19.468 meter persegi.
Baca Juga: Pamerkan Kemampuan Berenang, Seorang Pria Tenggelam di Danau Toba
Pemeriksaan tersebut tidak bisa maksimal karena Jonas Salean yang saat ini menjabat anggota DPRD NTT dari Partai Golongan Karya masih dalam proses pemulihan dari sakit setelah menjalani operasi pada bagian kepala.
"Pemeriksaan ketiga akan dilakukan lagi dalam pekan ini. Waktu pemeriksaan juga dibatasi karena pertimbangan kesehatan dari saksi," ujarnya kepada Antara.
Abdul Hakim menambahkan, jika keterangan dari Jonas Salean sudah cukup maka penyidik bisa segera melakukan evaluasi sebelum menetapkan pihak-pihak yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum tau siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini karena proses penyelidikan masih berlangsung. Kita tunggu selesai pemeriksaan ketiga terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean baru bisa terungkap siapa-siapa yang menjadi tersangkanya," pungkas Abdul Hakim.
Baca Juga: Diduga Lompat Bersama, Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas di Sungai Musi
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2
-
Kunjungan Wisatawan ke Gunung Rinjani Tinggi, Sampah Capai 31 Ton di Jalur Pendakian
-
Hilang Dua Hari di Kebun Saat Hendak Sembahyang, Dadong Ramaeyani Ditemukan Selamat
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram