Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 24 Agustus 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBali.id - Kasus penjualan aset tanah milik pemerintah di Kota Kupang terus didalami Kejaksaan Nusa Tenggara Timur sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

"Penyidik masih terus mendalami kasus penjualan aset tanah pemerintah di Kota Kupang. Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dari mantan Wali Kota Kupang terkait pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Senin (24/8/2020).

Hal ini ia tegaskan perihal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga saat Jonas Salean menjabat Wali Kota Kupang.

Seperti dikabarkan sebelumnya, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean sudah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan NTT terkait kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, seluas 19.468 meter persegi.

Baca Juga: Pamerkan Kemampuan Berenang, Seorang Pria Tenggelam di Danau Toba

Pemeriksaan tersebut tidak bisa maksimal karena Jonas Salean yang saat ini menjabat anggota DPRD NTT dari Partai Golongan Karya masih dalam proses pemulihan dari sakit setelah menjalani operasi pada bagian kepala.

"Pemeriksaan ketiga akan dilakukan lagi dalam pekan ini. Waktu pemeriksaan juga dibatasi karena pertimbangan kesehatan dari saksi," ujarnya kepada Antara.

Abdul Hakim menambahkan, jika keterangan dari Jonas Salean sudah cukup maka penyidik bisa segera melakukan evaluasi sebelum menetapkan pihak-pihak yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum tau siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini karena proses penyelidikan masih berlangsung. Kita tunggu selesai pemeriksaan ketiga terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean baru bisa terungkap siapa-siapa yang menjadi tersangkanya," pungkas Abdul Hakim.

Baca Juga: Diduga Lompat Bersama, Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas di Sungai Musi

Load More