Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:24 WIB
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraBali.id - Tiga dari lima pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju dalam Pilkada serentak 2020 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.

"Dari lima paket bakal calon perseorangan, tiga diantaranya tidak memenuhi syarat. Jadi hanya dua yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Kamis (6/8/2020).

Thomas menyampaikan hal itu terkait hasil verifikasi faktual terhadap bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 di NTT.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaksanakan pada tahun 2020.

Baca Juga: Pasien COVID-19 di Kalbar Sempat Kabur, Begini Kata Kepala Dinas Provinsi

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak tersebut yakni Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

Ia menambahkan, ada tiga bakal calon yang tidak lolos verifikasi tersebut adalah bakal pasangan calon Dorothea Dhone dan Arnoldus Keli Nani (Doa) untuk Pilkada Kabupaten Ngada.

Pasangan bakal calon Agustinus Talan dan Yosef Akoit (Paket AYO) dalam Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara dan pasangan bakal calon perseorangan Vinsensius Loe-Arnaldo da Silva Tavares untuk Pilkada Kabupaten Belu.

Sementara, dua pasangan bakal calon yang lolos verifikasi yaitu paket calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Wilfridus Muga dan Herman Say (Paket Firman) dan Sabu Raijua, serta paslon Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba. 

Baca Juga: Diduga Buruannya Dihabisi Manusia, Harimau Kembali Lukai Hewan Ternak

Load More