SuaraBali.id - Tiga dari lima pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju dalam Pilkada serentak 2020 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.
"Dari lima paket bakal calon perseorangan, tiga diantaranya tidak memenuhi syarat. Jadi hanya dua yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Kamis (6/8/2020).
Thomas menyampaikan hal itu terkait hasil verifikasi faktual terhadap bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 di NTT.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak tersebut yakni Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
Ia menambahkan, ada tiga bakal calon yang tidak lolos verifikasi tersebut adalah bakal pasangan calon Dorothea Dhone dan Arnoldus Keli Nani (Doa) untuk Pilkada Kabupaten Ngada.
Pasangan bakal calon Agustinus Talan dan Yosef Akoit (Paket AYO) dalam Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara dan pasangan bakal calon perseorangan Vinsensius Loe-Arnaldo da Silva Tavares untuk Pilkada Kabupaten Belu.
Sementara, dua pasangan bakal calon yang lolos verifikasi yaitu paket calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Wilfridus Muga dan Herman Say (Paket Firman) dan Sabu Raijua, serta paslon Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba.
Baca Juga: Pasien COVID-19 di Kalbar Sempat Kabur, Begini Kata Kepala Dinas Provinsi
Berita Terkait
-
Disiapkan Jadi Lokasi Konservasi, Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi
-
Gerindra Dukung Bobby Jika Kadernya jadi Cawawali, PDIP: Wajar-Wajar Saja
-
Penemuan Bangkai Paus di Pantai Liebore, Tubuhnya Penuh Luka
-
Terjerat Jaring Nelayan, Penyu Belimbing Raksasa Berhasil Diselamatkan
-
Akhyar Dikabarkan Gabung Demokrat, Djarot: Kalau Benar, Keluar Tanpa Pamit
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Simpel dan Kaya Khasiat, Ini Menu Takjil Unik dari Kurma
-
Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 214 Aktivitas 7.2
-
Mencari Jejak Penculik WNA Asal Ukraina: DNA Ibu Korban Cocok Dengan Bercak Darah
-
Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama