SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerapkan sanksi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Terutama bagi mereka yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum atau lokasi keramaian bakal dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno menuturkan aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.
"Sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif," ujarnya seperti diwartakan Antara.
Baca Juga: Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Bahadopi, Pelaku Kabur
Tri mengatakan nantinya pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan secara langsung saat operasi penertiban oleh Satpol PP bersama dinas terkait.
"Makanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktivitas di luar rumah," sambungnya.
Ia menjelaskan perda itu akan berlaku di seluruh wilayah NTB.
Pasalnya, Wagub NTB sempat menyampaikan bahwa penegakan perda khususnya yang terkait sanksi itu menjadi benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat," katanya.
Baca Juga: Kantor Dinas Kesehatan Sulsel Terbakar
Lebih jauh, Tri mengharapkan peran serta masyarakat untuk menerapkan protokol saat melakukan aktivitas sehari-hari. Hal ini semata-maat demi menghentikan penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, rancangan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 akan disampaikan dalam rapat paripurna keempat DPRD Provinsi NTB.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, mengatakan setelah raperda ditetapkan, pemprov akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi.
Ruslan menyebutkan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari. Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar karena sejak jauh-jauh hari dilakukan koordinasi dengan Kemendagri.
Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.
"Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register perda sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum," katanya.
Menurut Ruslan, penerapan perda itu paling lambat pertengahan Agustus.
Kendati begitu, ia optimistis bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar karena perda itu termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas," katanya.
Dalam raperda yang akan ditetapkan menjadi perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 ribu.
Sementara, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Masker Jelly Lokal untuk Meredakan Kulit Kemerahan
-
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
-
Kejati NTB Tunda Kasus Korupsi Oknum DPRD, Ada Apa?
-
3 Masker Wajah Lokal yang Mengandung Green Tea, Ampuh Redakan Kemerahan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Tiket Ludes 2,5 Bulan, OPPO Run 2024 Sukses Gelar Event Olahraga di Bali
-
Ingin Punya Rumah di Kota Pahlawan? Hadiri KPR BRI Property Expo 2024
-
Pintu Masuk Desa yang Terdampak Erupsi Lewotobi Dipasangi Spanduk Dilarang Masuk
-
Bawaslu Bali Mulai Awasi Serangan Fajar Jalur Uang Digital
-
Inilah Kelebihan Apple Watch SE Gen 2