Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 19:46 WIB
Ilustrasi masker (Unsplash)

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerapkan sanksi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Terutama bagi mereka yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum atau lokasi keramaian bakal dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno menuturkan aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.

"Sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif," ujarnya seperti diwartakan Antara.

Baca Juga: Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Bahadopi, Pelaku Kabur

Tri mengatakan nantinya pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan secara langsung saat operasi penertiban oleh Satpol PP bersama dinas terkait.

"Makanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktivitas di luar rumah," sambungnya.

Ia menjelaskan perda itu akan berlaku di seluruh wilayah NTB.

Pasalnya, Wagub NTB sempat menyampaikan bahwa penegakan perda khususnya yang terkait sanksi itu menjadi benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat," katanya.

Baca Juga: Kantor Dinas Kesehatan Sulsel Terbakar

Lebih jauh, Tri mengharapkan peran serta masyarakat untuk menerapkan protokol saat melakukan aktivitas sehari-hari. Hal ini semata-maat demi menghentikan penyebaran Covid-19.

Untuk diketahui, rancangan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 akan disampaikan dalam rapat paripurna keempat DPRD Provinsi NTB.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, mengatakan setelah raperda ditetapkan, pemprov akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi.

Ruslan menyebutkan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari. Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar karena sejak jauh-jauh hari dilakukan koordinasi dengan Kemendagri.

Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.

"Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register perda sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum," katanya.

Menurut Ruslan, penerapan perda itu paling lambat pertengahan Agustus.

Kendati begitu, ia optimistis bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar karena perda itu termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas," katanya.

Dalam raperda yang akan ditetapkan menjadi perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 ribu.

Sementara, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Load More