SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerapkan sanksi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Terutama bagi mereka yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum atau lokasi keramaian bakal dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno menuturkan aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.
"Sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif," ujarnya seperti diwartakan Antara.
Tri mengatakan nantinya pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan secara langsung saat operasi penertiban oleh Satpol PP bersama dinas terkait.
"Makanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktivitas di luar rumah," sambungnya.
Ia menjelaskan perda itu akan berlaku di seluruh wilayah NTB.
Pasalnya, Wagub NTB sempat menyampaikan bahwa penegakan perda khususnya yang terkait sanksi itu menjadi benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat," katanya.
Baca Juga: Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Bahadopi, Pelaku Kabur
Lebih jauh, Tri mengharapkan peran serta masyarakat untuk menerapkan protokol saat melakukan aktivitas sehari-hari. Hal ini semata-maat demi menghentikan penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, rancangan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 akan disampaikan dalam rapat paripurna keempat DPRD Provinsi NTB.
Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, mengatakan setelah raperda ditetapkan, pemprov akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi.
Ruslan menyebutkan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari. Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar karena sejak jauh-jauh hari dilakukan koordinasi dengan Kemendagri.
Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.
"Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register perda sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR