SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menerapkan sanksi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Terutama bagi mereka yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum atau lokasi keramaian bakal dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno menuturkan aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020.
"Sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif," ujarnya seperti diwartakan Antara.
Baca Juga: Polisi Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Bahadopi, Pelaku Kabur
Tri mengatakan nantinya pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan secara langsung saat operasi penertiban oleh Satpol PP bersama dinas terkait.
"Makanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktivitas di luar rumah," sambungnya.
Ia menjelaskan perda itu akan berlaku di seluruh wilayah NTB.
Pasalnya, Wagub NTB sempat menyampaikan bahwa penegakan perda khususnya yang terkait sanksi itu menjadi benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat," katanya.
Baca Juga: Kantor Dinas Kesehatan Sulsel Terbakar
Lebih jauh, Tri mengharapkan peran serta masyarakat untuk menerapkan protokol saat melakukan aktivitas sehari-hari. Hal ini semata-maat demi menghentikan penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Bye-Bye Kerutan! 4 Masker Kolagen Terbaik Bikin Wajah Glowing Awet Muda
-
Tanpa ke Salon! Coba Masker Rambut dari Bahan Pemanis untuk Kilau Maksimal
-
Bye-Bye Jerawat! 4 Langkah Mudah Pakai Clay Mask untuk Kulit Mulus
-
4 Pilihan Masker dengan Ekstrak Air Beras, Kulit Lebih Kenyal dan Sehat!
-
5 Masker Mugwort untuk Kulit Meradang dan Kusam, Auto Calm!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook
-
Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor Berkat Pemberdayaan BRI
-
Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
-
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya