Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 10 Juli 2020 | 19:18 WIB
Seorang anggota dan dua pecatan polisi serta warga sipil dengan barang bukti 19 gram sabu-sabu di Mapolda NTB. [Dok. Polda NTB]

SuaraBali.id - Dua pecatan dan seorang anggota polisi aktif ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penangkapan terkait narkoba jenis sabu-sabu.

Selain ketiganya, Polda NTB juga mengamankan seorang warga sipil yang turut bersama-sama mengonsum sabu di sebuah hotel berbintang di wilayah Mataram.

"Ada empat orang yang ditangkap. EW polisi aktif, LA dan AD pecatan polisi, dan satu warga sipil inisial SL," kata Diresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dikutip dari Antara, Jumat (10/7/2020).

Barang bukti 19 gram sabu dalam bentuk paketan klip plastik bening tersebut ditemukan anggotanya berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi penggerebekan.

Baca Juga: Jadi Target Operasi Polda Metro Jaya, YS Ditangkap di Sebuah Hotel di Bali

Petugas juga turut mengamankan seperangkat alat isap, uang tunai, dan telepon genggam milik masing-masing pelaku.

"Jadi sebenarnya total barang itu 20 gram, tapi satu gramnya sudah dipakai mereka," ujarnya lagi.

Hal itu, lanjut Helmi, diperkuat hasil tes urine empat pelaku yang telah dinyatakan positif mengandung narkotika.

"Bagaimana tidak positif, mereka ditangkap setelah gunakan narkoba sama-sama," kata dia pula.

Lebih lanjut, Helmi menegaskan bahwa kasus narkoba ini masih dalam proses pendalaman, khususnya yang berkaitan dengan penelusuran asal-usul sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Curiga Suara Gaduh di Kandang, Warga Syok Lihat Ayamnya Disantap Ular Piton

Bila dari kasus ini terbongkar jaringan narkoba yang melibatkan peran anggota kepolisian lainnya, Helmi menegaskan, tidak akan "pandang bulu" dan tetap memprosesnya secara hukum.

"Siapa pun dia yang terlibat, walaupun polisi, kami akan tangkap," kata Helmi menegaskan lagi.

Kini empat pelaku yang telah menjalani penahanan di Mapolda NTB, kata Helmi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sementara itu dulu, untuk perkembangan lebih lanjutnya, akan kami sampaikan nanti," ujar dia pula.

Load More