- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan produk jurnalistik akan segera masuk dalam rancangan undang-undang hak cipta di Indonesia.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara ASEAN Forum di Bali pada Sabtu, 10 Oktober, guna mengatur pengelolaan royalti karya jurnalistik.
- Masuknya karya jurnalistik ke dalam rezim hak cipta bertujuan memberikan hak ekonomi serta perlindungan yang adil bagi media dan wartawan.
"Supaya kita bisa mendapatkan lebih banyak (royalti)," ungkapnya.
Kemudian, untuk hak cipta karya jurnalistik itu nantinya akan dirumuskan dan yang pasti menurutnya hal ini sebuah langkah maju bahwa sekarang karya jurnalistik itu sudah masuk dalam rezim hak cipta.
"Artinya konsekuensinya kalau dia masuk jadi hak cipta, maka ada nilai ekonomisnya di dalam bentuk royalti. Nanti akan diatur, justru ini kita terima masukan, tapi secara politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta, itu dulu yang penting. Soal nanti implementasinya kan masih banyak dalam peraturan turunan," ujarnya.
Sementara, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, dunia pers sekarang mengalami era disrupsi yang sangat signifikan dan lalu lintas informasi itu banyak digerakkan atau disebarkan oleh artificial intelligence (AI) padahal produsen sumber awalnya itu adalah di jurnalis.
Baca Juga:Menteri Hukum: Karya 100 Persen Buatan AI Tidak Dapat Perlindungan
Kemudian, yang menjadi pertanyaan ketika informasi itu disebarkan oleh digital untuk
income yang masuk pada platform yang menyebarkan itu mereka juga punya bisnis iklan dan dananya ternyata lebih besar masuk ke platform ketimbang jurnalis.
"Padahal penciptanya, informasinya, inovatornya itu adalah jurnalis. Ketidakadilan inilah yang akan kita bicarakan bagaimana agar fair. Kedua, di berbagai negara itu berbeda-beda pengalamannya, oleh karena itu di forum ini kita akan berbagi pengalaman," ujarnya.
"Tapi intinya adalah jurnalis sebagai pilar demokrasi, sebagai penyambung lidah masyarakat, rakyat, dan juga pemerintah, ini hendaknya secara ekonomi harus sustain," ujarnya.
Kemudian, keberlanjutan dari jurnalistik itu ada dua. Pertama memang sebagian itu dibackup oleh pemerintah, oleh usaha dan oleh periklanan.
Namun sekarang ini, hadirnya platform itu menggeser posisi lokal surat kabar yang diambil oleh media sosial (medsos).
Baca Juga:Menteri Pigai Angkat Poster Stop Bullying di Unud : Tolong Bantu Indonesia Membangun Peradaban
"Penyebar informasi itu kadang-kadang tidak terkontrol. Jadi, ibarat udara atau air yang begitu meluap dikonsumsi setiap hari, kadang-kadang tidak selalu bersih, banyak kotoran-kotoran, hoaks-hoaks, dan sebagainya. Ini merugikan masyarakat," jelasnya.
"Jadi kami Dewan Pers itu membela hak rakyat untuk bersuara, silakan medsos untuk bersuara sepanjang itu edukatif, profesional, jauh dari fitnah dan hoaks. Dan kedua, kita membela hak rakyat agar tidak jadi korban dari misinformasi dan disinformasi," ujarnya.
Kemudian, nantinya terkait royalti dalam karya jurnalistik tentu kedepannya akan dibicarakan atau diskusikan dengan pihak terkait.
"Inilah yang akan dibicarakan. Jadi, silahkan mereka sebagai yang punya agenda bisnis, silakan, tapi kita jangan kemudian dimatikan, pendeknya kita menghendaki satu proses yang fair negosiasi," ujarnya.
"Karena di beberapa negara lain misalnya Singapura dengan lebih tinggi. Sementara di Indonesia rendah. Dan lebih dari itu yang menciptakan konten informasi itu kan jurnalis tapi mengapa kemudian mereka yang menguasai semuanya," ujarnya.
Kontributor : M Dafi