- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan karya cipta murni AI tidak dilindungi di Bali, Rabu (7/10).
- Kementerian Hukum akan mengatur penolakan perlindungan hak cipta bagi karya murni AI dalam undang-undang mendatang.
- Forum global di Bali membahas transparansi royalti, tata kelola akuntabel, dan integrasi sistem hak cipta antarnegara.
SuaraBali.id - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyatakan, karya cipta yang dihasilkan 100 persen oleh artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan tidak akan mendapatkan perlindungan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Hal tersebut, Menteri Supratman sampaikan usai membuka acara,"Global Dialogue On Cross-Border Copyright Royalty Governance In The Digital Era, di Kuta, Bali, Rabu (7/10).
"Tadi kan saya sudah sampaikan, mana yang ada karya cipta manusianya yang kita akui, kita beri perlindungan hak. Tapi karena perkembangan teknologi, tentu AI menjadi sesuatu yang dalam kehidupan realistisnya kita menghadirkan itu," kata dia.
"Sebagai alat bantu mungkin bisa, tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusia enggak ada, tentu tidak ada yang perlu kita lindungi," imbuhnya.
Baca Juga:Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
Ia menegaskan, bahwa hal tersebut akan diatur dalam Undang-undang hak cipta kedepannya. Bahwa, karya cipta yang dihasilkan 100 persen oleh AI tidak akan dapat perlindungan.
"Kan sudah kita atur dalam Undang-undang hak cipta yang akan datang. Kalau dia (karya cipta) 100 persen AI, itu enggak mungkin kita beri perlindungan," ujarnya.
Dalam sambutannya, Menteri Supratman juga mengatakan dalam forum ini ada tiga isu yang dibahas dan itu saling berkaitan untuk dikaji dan didiskusikan.
Pertama, bagaimana dapat memperkuat transparansi dalam pengelolaan dan distribusi royalti.
Kejelasan dalam proses perhitungan dan penyaluran royalti akan memperkuat kepercayaan antara pencipta, pemegang hak, lembaga pengelola hak, dan industri digital.
Baca Juga:Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun
Kemudian, kedua, bagaimana dapat membangun tata kelola yang akuntabel di tengah perkembangan teknologi baru.
Dan perlu mencari keseimbangan antara transparansi, perlindungan kepentingan pemegang hak, dan ruang bagi inovasi untuk terus berkembang.
Selanjutnya, isu ketiga bagaimana dapat memperkuat keterhubungan antar sistem pengelolaan hak cipta di berbagai negara.
Kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengembangan sistem yang lebih terintegrasi menjadi kunci untuk memastikan hak para pencipta dapat dikelola secara lebih efektif.
"Perkembangan kecerdasan artifisial menjadi isu yang melintasi seluruh pembahasan tersebut. Teknologi ini membuka peluang besar bagi kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya," ujarnya.
"Melalui dialog yang terbuka dan inklusif, kita dapat memastikan inovasi teknologi berjalan sejalan dengan penghargaan terhadap hak para pencipta," ujarnya.