Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan di Bali

Terpidana Handoko ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali

Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:38 WIB
Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Saat Liburan di Bali
Terpidana Firman Handoko saat ditangkap oleh tim gabungan [SuaraBali.id/Humas Kejati Bali]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Bali menangkap buronan penipuan berinisial Firman Handoko di Tabanan.
  • Penangkapan buronan kasus properti senilai 50 miliar rupiah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 Oktober.
  • Terpidana yang divonis penjara dua tahun tujuh bulan kini diserahkan kepada Kejari Denpasar.

SuaraBali.id - Tim adhyaksa monitoring center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap seorang buronan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Firman Handoko.

Terpidana Handoko ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (9/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Wiraguna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10).

Baca Juga:PT Asabri Ditipu Rp100 Miliar Dalam Proyek Kondotel Bali, Kok Bisa ?

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, terpidana Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.

Dalam kasusnya, terpidana merupakan seorang perantara atau broker properti dan pengusaha tanah kavling di Bali.

Terpidana dilaporkan oleh beberapa korban dan investor karena menjual tanah kavling bermasalah, memecah sertifikat secara sepihak, menggunakan cek kosong, serta adanya pemalsuan akta jual beli.

"Tindak pidana yang dilakukan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp 50 miliar," imbuhnya.

Adapun proses pengamanan terpidana diawali pada Rabu (7/10) setelah melakukan koordinasi dengan Kejati Bali dan tim AMC Kejaksaan Agung RI bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta dalam rangka melakukan penelusuran terhadap keberadaan terpidana.

Baca Juga:Waspada! Modus Penipuan Lunas Hutang Beredar di Bali

Kemudian, dalam pelaksanaannya dilakukan pembagian tugas antara Tim AMC Kejaksaan Agung RI dan tim Kejaksaan Tinggi Bali, di mana tim AMC Kejaksaan Agung RI melakukan pelacakan secara mobile dengan mengikuti pergerakan target operasi.

Sedangkan tim Kejaksaan Tinggi Bali tetap bersiaga di wilayah Bali guna mendukung koordinasi serta pelaksanaan pengamanan apabila target operasi memasuki wilayah Bali.

Namun, setibanya tim di Yogyakarta, ternyata tim memperoleh informasi hasil pelacakan bahwa terpidana telah bergeser menuju wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim AMC segera bergerak menuju Sidoarjo. Tetapi, berdasarkan hasil pemantauan lebih lanjut, diketahui bahwa terpidana telah bergerak kembali dari Sidoarjo menuju Banyuwangi, Jawa Timur.

Setelah dari Banyuwangi terpidana bergerak menuju Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Tim AMC kemudian melanjutkan pengejaran dengan mengikuti pergerakan terpidana hingga ke Pulau Bali.

Setelah melalui serangkaian proses pelacakan dan pemantauan secara intensif, pada Jumat (9/10) tim AMC Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya berhasil mengamankan terpidana Firman Handoko di sebuah rumah makan yang berlokasi di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.

"Pada saat diamankan, terpidana diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.

Wiraguna menyebutkan, terpidana beserta keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak terdapat perlawanan maupun hambatan selama pelaksanaan pengamanan.

Selanjutnya, tim membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dengan turut didampingi oleh istri dan kedua anaknya.

Selanjutnya, pada pukul 17.15 WITA tim bersama terpidana dan keluarganya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah proses penerimaan dan koordinasi di Kejaksaan Tinggi Bali.

Terpidana Handoko selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang sebelumnya telah diinformasikan oleh tim agar mempersiapkan administrasi terpidana selaku satuan kerja yang berwenang melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Keberhasilan pengamanan buronan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Kontributor : M Dafi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini