- Reski Damayanti menyatakan dalam seminar di Bali pada 19 September 2026 bahwa kejahatan AI dan scam merugikan finansial sangat besar di Asia Tenggara.
- Indosat mengembangkan sistem anti spam berbasis machine learning dan telah menghentikan ratusan juta komunikasi terindikasi scam dalam tiga bulan terakhir.
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta tata kelola untuk memperkuat perlindungan konsumen digital.
SuaraBali.id - Ancaman penipuan digital atau scam berkembang seiring pesatnya penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Modus penipuan tidak lagi hanya mengandalkan cara konvensional, tetapi memanfaatkan ekosistem digital yang semakin terhubung, mulai dari telepon, SMS, media sosial, e-commerce hingga platform pembayaran.
Kondisi tersebut mendorong industri telekomunikasi untuk tidak hanya mengandalkan literasi digital masyarakat, tetapi juga membangun sistem yang mampu mendeteksi hingga menghentikan komunikasi mencurigakan sebelum sampai ke pelanggan.
Langkah tersebut dilakukan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui pengembangan sistem anti-spam dan anti-scam berbasis machine learning dan artificial intelligence (AI).
Director & Chief Legal and Regulatory Office Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, mengatakan perkembangan bisnis konektivitas di era digital dan masifnya penggunaan AI turut menghadirkan tantangan berupa kriminal berbasis teknologi, termasuk scam.
Baca Juga:Pertumbuhan Pengguna Indosat di NTB Meroket, Meski Masih Ada PR Area Tanpa Sinyal
“Scam tidak lagi hanya tentang kriminal, kita berbicara tentang 214 juta yang hilang secara finansial, dan sekitar 88 hingga 114 juta yang hilang di Asia Tenggara. Tetapi bagian yang paling menarik adalah kejahatan AI 4,5 kali lebih beruntung daripada metode tradisional kejahatan. Ini adalah data yang kami kumpulkan dari banyak sumber,” ujarnya dalam seminar internasional bertajuk “The Collaborative Frontier: Integrating Multi-Stakeholder Strategies in Consumer Protection and Financial Integrity” di Bali, Jumat (19/9/2026).
Namun, dalam pemaparan tersebut, satuan atau denominasi angka 214 juta dan 88 hingga 114 juta tidak dirinci lebih lanjut. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dipastikan sebagai nilai kerugian dalam rupiah maupun jumlah korban berdasarkan materi yang tersedia.
Reski menjelaskan, scam kini semakin terorganisasi karena memanfaatkan teknologi yang saling terhubung. Kondisi itu membuat siapa pun yang menggunakan layanan digital berpotensi menjadi sasaran.
Persoalannya, kata dia, bukan lagi hanya bagaimana masyarakat mengenali modus penipuan, tetapi juga bagaimana industri ikut membangun sistem perlindungan ketika scam masuk melalui berbagai saluran digital.
“Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab, karena scam kini bisa memasuki telepon, media sosial, e-commerce, platform pembayaran dan lain sebagainya,” katanya.
Baca Juga:Pak Ogah 3 Hari Tak Tidur Karena Bantu Bersih-bersih Pasca Banjir di Denpasar
Menurut Reski, literasi digital tetap penting. Namun, melihat karakteristik demografi Indonesia, perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan masyarakat untuk mengenali dan menghindari modus penipuan.
Industri, lanjut dia, juga harus mengambil peran melalui teknologi yang mampu mendeteksi pola komunikasi mencurigakan dan menghentikannya.
Dua Fase Pertahanan Indosat
Upaya tersebut dilakukan Indosat melalui sistem perlindungan yang dikembangkan secara bertahap.
Pada fase pertama, Indosat menjalankan sistem untuk memberikan alert atau peringatan kepada pelanggan ketika ditemukan indikasi komunikasi yang mengarah pada spam maupun scam.
Dalam periode enam bulan, sistem tersebut memproses sekitar 11 miliar data traffic yang berasal dari komunikasi voice dan SMS.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2 miliar traffic terdeteksi sebagai spam dan scam.
Fase pertama ini menempatkan deteksi sebagai lapisan awal perlindungan. Sistem mempelajari pola komunikasi untuk mengidentifikasi aktivitas yang memiliki indikasi mencurigakan sehingga pelanggan dapat memperoleh peringatan.
“Ini adalah menggunakan teknologi kita mengidentifikasi mutasi pattern recognition, dan untuk menghampiri komunikasi yang mungkin terindikasi spam atau scam yang telah kami kerjakan dari tahun lalu,” jelas Reski.
Indosat kemudian mengembangkan pendekatan tersebut ke fase kedua, yakni melakukan proof of concept (PoC) untuk memblokir SMS scam sebelum pesan tersebut diterima pelanggan.
Dalam tiga bulan pelaksanaan fase kedua, Indosat memproses sekitar 754 juta traffic SMS.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 juta SMS teridentifikasi sebagai scam dan berhasil diblokir sebelum diterima pelanggan.
Artinya, pendekatan perlindungan mulai bergeser dari sekadar memberikan peringatan kepada pelanggan menjadi pencegahan langsung di dalam jaringan.
Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang harus mengenali pesan berbahaya setelah pesan masuk ke perangkat.
Bagi Indosat, langkah tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab dan transparansi perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan di tengah meningkatnya risiko kejahatan digital.
Scam Tak Bisa Dilawan dengan Literasi Saja
Besarnya volume komunikasi yang harus diproses menunjukkan kompleksitas tantangan yang dihadapi industri telekomunikasi.
Dalam enam bulan pada fase pertama, terdapat sekitar 11 miliar data traffic voice dan SMS yang diproses. Sekitar 2 miliar di antaranya terdeteksi sebagai spam dan scam.
Sementara pada fase kedua, dalam waktu tiga bulan, sebanyak 754 juta traffic SMS diproses dan 224 juta SMS scam berhasil dihentikan sebelum sampai ke pelanggan.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pertahanan terhadap scam membutuhkan kemampuan teknologi untuk bekerja pada skala besar.
Literasi digital tetap diperlukan agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus penipuan. Namun, perlindungan konsumen juga dapat dilakukan sebelum masyarakat berhadapan langsung dengan pesan atau komunikasi berbahaya.
Pendekatan inilah yang menjadi penting ketika scam semakin terorganisasi dan memanfaatkan teknologi AI.
Kejahatan digital juga tidak berhenti pada kerugian konsumen. Risiko tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan digital, adopsi teknologi, inklusi keuangan hingga stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, perlindungan konsumen membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
Kolaborasi Jadi Kunci Perlindungan Konsumen
Seminar internasional tersebut mempertemukan berbagai lembaga internasional, bank sentral, regulator, penegak hukum, akademisi dan pelaku industri dari berbagai negara.
Sejumlah lembaga yang mengikuti kegiatan tersebut antara lain World Bank, OECD, ADB, UNODC, CGAP, INTERPOL, Reserve Bank of India, Bank Negara Malaysia dan Banco Central do Brasil.
Dalam forum tersebut, perlindungan konsumen menjadi salah satu elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah meningkatnya risiko kejahatan digital.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan perlindungan konsumen perlu menjadi bagian yang melekat dalam arsitektur transformasi digital.
Kolaborasi tersebut, menurut dia, perlu didukung kejelasan tanggung jawab, pertukaran informasi yang tepercaya serta respons lintas batas yang terkoordinasi.
“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” tegas Filianingsih.
Bank Indonesia juga memastikan perlindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital dan manajemen risiko menjadi bagian dari pengembangan sistem pembayaran.
Penguatan tersebut didukung Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, serta kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre untuk mempercepat deteksi, pelaporan dan pemulihan dana korban kejahatan digital.
Di tingkat global, Bank Indonesia turut aktif dalam berbagai forum internasional, antara lain OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE dan FinCoNet.
Kolaborasi tersebut diperlukan karena kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah. Pelaku dapat berada di negara berbeda dengan korban, sementara aliran komunikasi, data dan transaksi dapat melewati berbagai platform serta yurisdiksi.
Di tengah kondisi tersebut, perlindungan konsumen tidak lagi hanya berada di tangan pengguna.
Masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital. Namun, industri juga dituntut membangun sistem yang mampu mendeteksi, memberikan peringatan dan, jika memungkinkan, menghentikan komunikasi berbahaya sebelum mencapai pelanggan.