Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Pemkab Badung mengajukan kasasi ke MA terkait sengketa menara telekomunikasi dan gugatan wanprestasi Rp3,3 triliun oleh PT Bali Towerindo Sentra.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 08 September 2026 | 23:12 WIB
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
Ilustrasi kasus hukum. (Pixabay.com/@TheLawOfficeofBarryEJa)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Badung resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 September 2026.
  • PT Bali Towerindo Sentra menggugat Pemkab Badung atas wanprestasi menara telekomunikasi senilai Rp3,3 triliun.
  • Kedua belah pihak dan kementerian terkait masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berharap adanya persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung untuk bisnis penyediaan menara telekomunikasi demi mendongkrak pengembangan pariwisata di wilayah itu.

Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, M. Hilman Fikrianto mengatakan sejumlah pihak saat ini menunggu putusan pengadilan.

"Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan," kata Hilman.

Kata dia, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Dalam Negeri sudah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp3,3 trilun terhadap Pemkab Badung tersebut.

Baca Juga:Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

"Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung," jelas dia.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Pemkab Badung memang sebaiknya mengajukan Kasasi agar inkrah.

Ia menilai jika ada putusan pengadilan yang menyatakan Pemkab melakukan wanprestasi, maka sulit untuk dikatakan ada kerugian negara. Boyamin juga menilai jika tidak ada potensi kerugian negara maka aparat penegak hukum tidak bisa terjun ke kasus ini.

"Agak susah kalau APH masuk, meski pahit, harus tetap hormati putusan hukum," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi hanya muncul jika ada perbuatan melawan hukum, atau penyalahugunaan wewenang dan merugikan negara.

Baca Juga:BRI Perketat Pengawasan Internal, Pegawai Terbukti Fraud Terancam PHK dan Proses Hukum

"Saya pernah mengalami hal tersebut, dalam kasus pembangunan terminal di Solo, Pemkot saat itu kalah dan harus bayar sesuai putusan hukum saat itu sebesar Rp 3 Miliar," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini