- Polisi menangkap pria berinisial HSH di Jakarta Selatan pada 20 Juli 2024 terkait penembakan di bar kawasan Canggu, Bali.
- Tersangka melepaskan tembakan saat dalam kondisi mabuk dan terpengaruh narkotika hingga melukai dua korban sekuriti serta pengunjung.
- Aparat menyita senjata api berizin yang dimodifikasi secara ilegal serta menggagalkan upaya tersangka melarikan diri ke luar negeri.
SuaraBali.id - Tersangka penembakan menggunakan senjata api (senpi) yang terjadi di sebuah bar di kawasan wisata Canggu, di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya berhasil ditangkap dan merupakan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisal HSH (49).
Tersangka beralamat di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dan tersangka ditangkap di tempat kediamannya di Jakarta Selatan.
"Kasus ini dapat kita ungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dan tentunya tersangka juga sudah kita tangkap," kata Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (20/7).
Penembakan itu, bermula saat tersangka terlibat perkelahian dengan seorang saksi berinisal AD, yang berada di lokasi DJ table sofa 04.
Baca Juga:Kronologi Penembakan Brutal di The Shady Pig Canggu: Satu Peluru Tembus Dua Korban
Melihat kejadian itu, korban berinisial IMYM (32) yang merupakan sekuriti bar bersama korban seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial EA (25) yang mencoba membantu melerai perkelahian tersebut.
"Untuk korban WNA itu dari Maroko. Bukan (dari China)," sebutnya.
Saat melerai keributan itu, korban IMYM berada di depan sedangkan korban EA berada berada tepat di belakang korban IMYM.
Saat tindakan melerai itu, tiba-tiba korban IMYM merasa seperti ada yang mendorongnya dari belakang, sehingga korban IMYM terjatuh dengan posisi berada tepat di depan tersangka atau berhadapan dengan jarak satu meter.
Kemudian, pada saat itu tanpa disadari oleh kedua korban saat terjatuh, seketika terjadi letusan senjata api yang dibawa oleh tersangka.
Baca Juga:Identitas Terbongkar, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bali Ternyata WN Brasil Berjaket Ojol
Dari letusan senpi itu, mengenai paha sebelah kiri dari korban IMYM dan ternyata proyektil peluru akibat tembakan juga mengenai lutut dari korban EA.
Sedangkan, saksi lainnya yang saat itu juga terjatuh, terkena pecahan gelas yang ada di lokasi yang menyebabkan bagian kepalanya terluka.
Atas kejadian itu, kedua korban dibawa ke klinik terdekat dan lalu dilarikan ke Lira Medika Hospital dan saksi dan tersangka juga digiring oleh sekuriti meninggalkan lokasi.
"Tersangka dalam keadaan mabuk dan terlibat keributan dengan pengunjung lain. Saat dilerai tersangka melakukan penembakan sebanyak satu kali dan mengenai kedua korban. Motifnya tersangka dalam keadaan emosi dan dalam pengaruh alkohol," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu metal proyektil, satu flashdisk yang berisikan CCTV, satu pucuk senjata api jenis glock nomor BATV955, dan 12 butir peluru cal 7.65 mili meter (MM), satu sarung senjata api, tiga magazen 9MM/17 BTR, satu magazen 9MM/31 BTR.
Selain itu, saat dilakukan tes urine kepada tersangka HSH positif narkotika diduga ganja, ekstasi dan sabu. Tersangka diketahui seorang pengusaha asal Jakarta, tetapi pihak kepolisian tidak menerangkan secara detail terkait usaha tersangka.
"Terhadap tersangka kita sudah lakukan tes urine, dengan hasil positif THC, MDMA dan amphetamin," jelasnya.
Kemudian, untuk kondisi korban IMYM sudah diperbolehkan pulang atau rawat jalan dan peluru yang tertembak kepada korban tidak sampai mengenai tulang pahanya dan untuk WNA Maroko masih dirawat.
"Tersangka memang ada niat untuk melarikan diri melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur. Makannya tadi kami sampaikan di awal, ungkapan ini berhasil dengan kolaborasi dengan imigrasi Soekarno-Hatta dan imigrasi Ngurah Rai," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengatakan, senpi yang dimiliki oleh tersangka memiliki izin yang sah atau izin khusus senjata api (IKSA).
"Setelah kita lakukan pengecekan mulai dari dokumen pemilikan dan lain-lainnya, bahwa senjata api ini yang bersangkutan memiliki izin, memiliki IKSA dan diperbolehkan untuk menggunakannya," ungkapnya.
Tersangka memiliki senpi sejak tahun 2021. Hal itu sesuai dengan dokumen dan berkaitan dengan keanggotaan satu organisasi, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.
"Namun saat ini yang bersangkutan ini memiliki izin dan dokumen yang sudah ditunjukkan kepada kita," ujarnya.
Ia juga menyatakan, saat tersangka masuk kedalam bar itu memang sudah membawa senpi yang disimpan dalam pinggangnya dan tidak dilakukan pemeriksaan oleh sekuriti karena tersangka sudah beberapakali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) atau sebagai pelanggan.
"Jadi dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan ini diperbolehkan masuk dan tidak dilakuan pemeriksaan saat memasuki bar tersebut, dengan alasan sudah sering dan kenal dengan penjaga sekuriti," ujarnya.
"Yang bersangkutan ini adalah wiraswasta, (memiliki) usaha. Sesuai dengan izin yang dimiliki bahwa yang bersangkutan ini bisa membawa senjata kemana-mana, karena izin yang dimiliki tersebut sehingga dia membawa senjata api tersebut," lanjutnya.
Ia juga menerangkan, tersangka dipersangkakan pasal penyalahgunaan senpi karena ada kepemilikan senpi yang tidak sesuai surat izinnya.
"Kita temukan ada bagian senjata yang tidak sesuai dengan surat izin yang dimiliki. Yang semestinya itu, menggunakan (pistol) barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen. Namun tersangka ini memiliki (senpi) barrel 9 mm. Nah itu yang sedang dalam pendalaman kita terkait pemilikan barrel tersebut," katanya.
Sebelumnya, kasus penembakan menggunakan senjata api terjadi di sebuah bar di kawasan wisata Canggu, di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait pelaku yang diketahui telah kabur ke luar Pulau Bali.
"Terduga pelaku lidik," kata Pejabat Sementara Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Sabtu (18/7) malam.
Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/7) sekitar pukul 02:50 WITA dini hari.
"Diduga tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senpi atau penembakan dengan senjata api," ujarnya.
Kontributor: Dafi
Kontributor : Dafi Yusuf