Uang Palsu Beredar di Lombok, Ini Wajah Pelaku yang Ditangkap

Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menangkap dua orang terduga pengedar uang palsu yang mulai meresahkan masyarakat

Muhammad Yunus
Senin, 22 Juni 2026 | 13:52 WIB
Uang Palsu Beredar di Lombok, Ini Wajah Pelaku yang Ditangkap
Terduga pelaku pengedar uang palsu yang diamankan Polres Lombok Timur Provinsi NTB [SuaraBali.id/ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Timur]
Baca 10 detik
  • Polres Lombok Timur menangkap dua terduga pengedar uang palsu berinisial MS dan AM pada 21 Juni 2026.
  • Penangkapan dilakukan di Desa Darmasari setelah adanya laporan warga terkait peredaran uang palsu di Kecamatan Sakra.
  • Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp70 juta dan terus melakukan pengembangan jaringan peredaran uang tersebut.

SuaraBali.id - Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang terduga pengedar uang palsu yang mulai meresahkan masyarakat di daerah setempat.

"Saat ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Lalu Rusmaladi di Lombok Timur, Senin (22/6).

Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra tertanggal 20 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Umum Sakra.

Baca Juga:Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Tim kemudian bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dan berhasil menangkap mereka pada Minggu malam, 21 Juni 2026.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yang palsu senilai Rp70.000.000 dan uang asli Rp1.050.000 serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu," katanya.

Selain itu, berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, uang palsu senilai sekitar Rp5.000.000 telah berhasil diedarkan di kawasan Rona-Rona lapangan Sakra dan beberapa lokasi lainnya.

Baca Juga:Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah

"Personel masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," katanya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitarnya.

"Tetap waspada dan hati-hati saat melakukan transaksi jual beli," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini