- Tersangka berinisial YMA melakukan kekerasan seksual terhadap empat santri di pondok pesantren Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- Pelaku diduga terpengaruh komunikasi melalui aplikasi media sosial Walla serta memiliki riwayat menjadi korban kekerasan di masa lalu.
- Polres Lombok Tengah menahan tersangka sejak 15 Mei, sementara LPA Mataram mendampingi rehabilitasi psikologis dan medis bagi para korban.
Hal tersebut dilakukan LPA Mataram bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah.
"Kami dahulukan dari UPTD PPA dulu, kalau dari mereka tidak cukup tenaga untuk siapkan psikolog, nanti kami bantu, termasuk tenaga medis spesialis," ujarnya.
Lebih lanjut, Joko menaruh apresiasi terhadap respons pihak pondok pesantren yang sudah secara proaktif menanggapi persoalan ini. Menurut dia, sikap tersebut patut menjadi contoh pondok pesantren lainnya.
"Ini sudut pandang baru di dunia pendidikan, tumben pertama kali di NTB, ada salah satu kasus pondok pesantren yang proaktif melaporkan, menangani, mendampingi korban. Tentu ini satu praktik yang baik dan patut diapresiasi," ucap Joko.
Baca Juga:Tiga Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di NTB, Pengamat Hukum Ungkap Modus
Untuk persoalan hukum, MYA kini telah menjalani penahanan di Mapolres Lombok Tengah, terhitung sejak Jumat (15/5). Penanganan kasus berada di bawah kendali Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah.