- Masyarakat Bali mulai membakar sampah organik karena minimnya lahan dan ketersediaan komposter sejak kebijakan mandiri berlaku 1 April.
- Gubernur Bali mengizinkan pembakaran sampah organik tertentu, namun melarang keras pembakaran sampah anorganik dengan ancaman sanksi tindak pidana.
- Walikota Denpasar mengerahkan tim pemantau lingkungan dan menggandeng aparat keamanan untuk mengawasi serta menindak pelanggaran pembakaran sampah ilegal.
Banyaknya keluhan masyarakat ini juga dikarenakan belum optimalnya pembagian komposter sampah organik bagi masyarakat.
Sekitar 176 ribu komposter diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Denpasar. Namun, saat ini baru 40 ribu stok yang bisa diperoleh dan dibagikan.
Jayanegara berharap jumlah komposter yang dibagikan dapat segera tersedia pada minggu ini.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini cepat suplainya ada sehingga kita bisa bagi, sehingga mengurangi sampah-sampah liar,” pungkasnya.
Baca Juga:Miris! Gunung Agung Penuh Sampah, Pendaki Protes Keras: Ini Tempat Suci, Bukan Tempat..
Penutupan TPA Suwung mulai 1 April ini juga menjadi langkah awal sebelum penutupan total TPA Suwung yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda