Bakar Sampah di Bali Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Lengkap Gubernur Koster

Kebijakan pengolahan sampah organik secara mandiri yang diterapkan sejak 1 April

Muhammad Yunus
Selasa, 07 April 2026 | 18:22 WIB
Bakar Sampah di Bali Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Lengkap Gubernur Koster
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Masyarakat Bali mulai membakar sampah organik karena minimnya lahan dan ketersediaan komposter sejak kebijakan mandiri berlaku 1 April.
  • Gubernur Bali mengizinkan pembakaran sampah organik tertentu, namun melarang keras pembakaran sampah anorganik dengan ancaman sanksi tindak pidana.
  • Walikota Denpasar mengerahkan tim pemantau lingkungan dan menggandeng aparat keamanan untuk mengawasi serta menindak pelanggaran pembakaran sampah ilegal.

SuaraBali.id - Kebijakan pengolahan sampah organik secara mandiri yang diterapkan sejak 1 April lalu masih belum terlaksana dengan baik oleh masyarakat Bali.

Kendala lahan dan media untuk pengolahan sampah mandiri membuat masyarakat menempuh cara cepat dengan membakar sampah.

Maraknya praktik tersebut menjadi perbincangan karena pembakaran sampah dinilai menghadirkan pemandangan yang tidak elok dan menimbulkan polusi.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali tetap mengizinkan hal tersebut.

Baca Juga:Miris! Gunung Agung Penuh Sampah, Pendaki Protes Keras: Ini Tempat Suci, Bukan Tempat..

Asalkan jenis sampah yang dibakar adalah sampah seperti kayu, bambu, hingga sampah sarana upakara yang bersifat organik.

Namun, sampah anorganik dan residu tetap dilarang keras untuk dibakar.

“Saya dengar ada yang membakar. Tapi dicek juga, tidak juga semua membakar itu buruk,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (7/4/2026).

“Kalau kayu dibakar, bambu dibakar bekas upakara, itu nggak ada masalah,” tambahnya.

Jika ada masyarakat yang melakukan pembakaran sampah anorganik dan residu, Koster menegaskan akan ada tindakan yang akan diambil.

Baca Juga:Gubernur Bali Minta Warga Ganti Nasi dengan Singkong, Mbok Niluh Balas dengan Ini

Dia menjelaskan jika pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

“Kalau ada pelanggaran yang seperti itu, agar dilakukan penindakan,” imbuh Koster.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jayanegara menjelaskan pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memantau hal tersebut.

Tim Jumali (Juru Pemantau Lingkungan) itu ditugaskan untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Selain itu, tim tersebut juga bertugas untuk mengambil tindakan terhadap sampah yang berceceran di jalanan agar segera ditangani.

“Kita tadi sudah dapat arahan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan apabila menemukan itu (pelanggaran) ya ada sanksi disiplin, ada sanksi juga,” ungkap Jayanegara pada kesempatan yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini