Bali Larang Botol Plastik di Bawah 1 Liter, Pengusaha Panik

Bali bersiap menerapkan kebijakan pelarangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter

Muhammad Yunus | Eviera Paramita Sandi
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:13 WIB
Bali Larang Botol Plastik di Bawah 1 Liter, Pengusaha Panik
Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK) [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bali akan melarang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter mulai Januari 2026 berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
  • Pelaku industri AMDK dan pedagang kecil khawatir kebijakan ini akan menekan omzet usaha dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
  • Gubernur Bali menegaskan kebijakan larangan ini demi kelestarian lingkungan dan citra pariwisata, meminta produsen segera berinovasi.

SuaraBali.id - Bali bersiap menerapkan kebijakan pelarangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter mulai Januari 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Namun, semakin dekat dengan waktu pemberlakuan, gelombang kekhawatiran justru menguat di kalangan pelaku usaha dan pedagang kecil.

Industri AMDK dan pelaku UMKM menjadi pihak yang paling terdampak. Sejumlah pengusaha menilai kebijakan ini berpotensi menekan omzet usaha hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Baca Juga:Mengapa Monyet di Hutan Ubud Dianggap Hewan Suci?

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, I Nengah Nurlaba, secara terbuka menyayangkan kebijakan tersebut.

“SE ini akan mengganggu keberlangsungan usaha industri AMDK yang ada di Bali, termasuk pedagang kecil,” ujar Nurlaba, Rabu (17/12/2025).

Ia menilai masih banyak pedagang di Bali yang bergantung pada produk kemasan plastik untuk menopang pendapatan harian.

Karena itu, ia berharap Gubernur Bali I Wayan Koster dapat bersikap lebih bijak dan mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh.

Kekhawatiran serupa datang dari pelaku industri AMDK lokal. Pemilik usaha air minum Nonmin, I Gde Wiradhitya Samuhata, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan industri lokal yang tengah berkembang.

Baca Juga:Rahasia Wisatawan Cerdas Hemat Waktu dan Uang Liburan di Bali

Bahkan, ia memperkirakan potensi kerugian hingga Rp2 miliar akibat investasi mesin produksi kemasan cup dan botol yang baru dilakukan.

“Kami baru membeli mesin dan bahan baku. Total pinjaman ke bank mencapai Rp4 miliar. Kalau produksi dihentikan, bagaimana kami mengembalikan pinjaman itu,” keluh Gde.

Menurutnya, selama ini Nonmin tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga aktif membantu masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Setiap tahun, perusahaan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp200–300 juta kepada warga di Kabupaten Bangli, setara dengan pembagian air galon gratis per kepala keluarga setiap bulan.

Bantuan juga diberikan untuk kegiatan adat di pura, pembangunan desa, hingga pasokan air ke kantor desa dan instansi militer.

Selain itu, Nonmin secara rutin menyetor pajak sumber air ke Pemerintah Kabupaten Bangli. Saat ini, perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 130 karyawan di dua pabrik, yakni di Lengkung dan Jimbrawana, dengan 60 persen tenaga kerja merupakan warga lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini