Relawan Dapur MBG Dilarang Dipecat! Ini Alasannya

Pengurangan jumlah penerima manfaat MBG adalah kebijakan Badan Gizi Nasional

Muhammad Yunus
Jum'at, 05 Desember 2025 | 21:25 WIB
Relawan Dapur MBG Dilarang Dipecat! Ini Alasannya
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap. [dok BGN]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan SPPG menjaga relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun terjadi pengurangan penerima manfaat.
  • Pengurangan penerima manfaat MBG terjadi demi menjaga kualitas gizi, namun muncul isu penambahan SPPG baru melebihi kuota wilayah.
  • Solusi untuk honor relawan dapur adalah menggunakan mekanisme at cost sesuai bukti pengeluaran yang sah setelah evaluasi program.

Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.

Wakil Kepala BGN yang membidangi Investigasi dan Komunikasi Publik itu kemudian menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025, penerima manfaat MBG semakin diperluas.

Penerima MBG kini tak hanya siswa sekolah, siswa madrasah, dan santri, serta ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

Tenaga pendidik, termasuk guru sekolah negeri, tenaga honorer, guru swasta, ustadz pesantren, maupun santri di pesantren salaf yang tidak berafiliasi dengan Kementerian Agama, kader PKK dan Posyandu juga menjadi penerima manfaat MBG.

“Ketika program MBG ini dirancang, Pak Prabowo ingin seluruh siswa bisa makan makanan bergizi agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak bisa makan. Beliau bahkan menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” kata Nanik.

Baca Juga:Insiden Mobil SPPG di Jakarta Utara, BGN Lakukan Penanganan Penuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini