Catat, Harga Tiket Citilink Turun 17 Persen di Periode Nataru

Citilink turunkan harga tiket hingga 17% (22 Des 2025 - 10 Jan 2026) sesuai KM 50/2025. Berlaku utk pembelian 22 Okt 2025 - 10 Jan 2026. Dorong pertumbuhan ekonomi.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Catat, Harga Tiket Citilink Turun 17 Persen di Periode Nataru
Maskapai Citilink [istimewa]
Baca 10 detik
  • Citilink turunkan harga tiket hingga 17% untuk Natal 2025/Tahun Baru 2026.
  • Berlaku 22 Des 2025-10 Jan 2026, sesuai Kepmenhub KM 50/2025 & arahan Presiden.
  • Tujuannya tingkatkan aksesibilitas, konsumsi, daya beli, dan kinerja perusahaan.

SuaraBali.id - Maskapai penerbangan Citilink resmi mengimplementasikan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penurunan harga ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 50 Tahun 2025.

Adapun penurunan harga tiket penerbangan selama periode Nataru 2025/2026 dapat mencapai 17 persen.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Baca Juga:Ditjenpas Bali Masih Menunggu Arahan Pusat Untuk Pulangkan Lindsay Sandiford ke Inggris

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan harga tiket penerbangan sebagai langkah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara, terutama pada periode libur panjang Nataru 2025/2026. Citilink senantiasa berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan,” ujar Direktur Utama Citilink Darsito Hendroseputro sebagaimana dikemukakan dalam keterangan pers.

Pengurangan ini sebagian besar berasal dari komponen penunjang harga tiket, meliputi penurunan tarif fuel surcharge, potongan tarif PJP2U, dan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan selama periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Pembelian dapat dilakukan melalui seluruh kanal penjualan, termasuk situs web resmi Citilink, aplikasi mobile, maupun agen perjalanan mitra.

"Kebijakan penurunan harga tiket penerbangan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan mobilitas masyarakat pada periode peak season akhir tahun nanti, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap kinerja perusahaan, terutama dari sisi tingkat keterisian penumpang dan kinerja pendapatan, jelas Darsito.

Baca Juga:5 Rekomendasi Lapangan Padel Terbaik di Bali Mulai Canggu Sampai Sanur

"Citilink juga berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, tidak hanya bagi pelanggan dan industri penerbangan nasional, tetapi juga bagi kinerja perusahaan secara keseluruhan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini