- Mahfud MD: MBG program "mulia," meski 2 cucunya keracunan di Yogya.
- Keracunan MBG isu nasional, Mahfud desak penelitian akar masalahnya.
- Mahfud tekankan perlunya aturan jelas (PP/Perpres) untuk kepastian hukum MBG
Di balik semua isu negatif soal MBG, Mahfud justru berpendapat bahwa program MBG ini merupakan salah satu program pemerintah yang paling bagus.
Pasalnya, menurut Mahfud masih banyak anak – anak bangsa yang belum bisa menikmati makan makanan bergizi dari orang tuanya karena faktor ekonomi.
Sehingga dengan adanya program MBG ini, menurut Mahfud sangat membantu mereka yang membutuhkan.
“Program Makan Bergizi Gratis ini adalah satu program yang paling bagus, mulia menurut saya,” aku Mahfud.
Baca Juga:Gunakan Fasilitas Kredit BRI, Katering Pemasok Program MBG Kini Berdayakan Ratusan Karyawan
“Karena kita bayangkan, banyak jutaan anak – anak kita itu yang tidak bisa makan,” imbuhnya.
Sehingga dengan adanya program MBG ini menurut Mahfud harus mendapatkan dukungan yang kuat.
“Jadi menurut saya program Makan Bergizi Gratis ini adalah program sangat mulia dan program unggulan yang harus kita dukung bersama – sama,” tegas Mahfud.
Sementara itu dari segi aturan perundang – undangan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyinggung soal asas kepastian hukum dan asas pelayanan terkait program MBG.
“Asas Kepastian hukum dan asas pelayanan. Banyak itu ada delapan asas disitu, tapi kita ambil dua saja. Misalnya asas kepastian hukum. Tidak tersedianya peraturan perundang – undangan yang bisa diakses. Kalau kita mau mengatakan, ‘oh itu di Kabupaten sana atau di sekolah sana atau di pengelola dapur nomor sekian itu pengelolaannya tidak benar,” urainya.
Baca Juga:Didukung BRI, Supplier Ikan Ini Sukses Pasok Program MBG dan Kembangkan Usaha
“Terus apa ukuran ketidakbenaran? Iya kan harus ada tata kelolanya yang diatur misalnya dengan PP atau Perpres gitu, atau Peraturan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) misalnya atau apa gitu harus jelas sehingga ada ukuran – ukuran parameter yang memberi kepastian,” sambungnya.
Mahfud menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang jelas tentang kepastian hukum dalam pelaksanaan program MBG.