Janin Membusuk Sumpal Kloset Kos di Bali, Padahal Masih Berpotensi Hidup di Luar Kandungan

Wanita asal Bima, Nasrurah, diadili di PN Denpasar atas dakwaan aborsi. Janin ditemukan di kloset kosnya. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Janin Membusuk Sumpal Kloset Kos di Bali, Padahal Masih Berpotensi Hidup di Luar Kandungan
Ilustrasi janin. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Nasrurah diadili di PN Denpasar karena janin ditemukan menyumbat kloset kosnya.
  • Ia melahirkan janin 7 bulan yang viable lalu membuangnya ke kloset hingga tewas.
  • DNA konfirmasi bayi anaknya. Didakwa UU Anak/KUHP. Kasus terungkap kloset mampet.

Beberapa saksi penghuni kos memberikan keterangan bahwa mereka sempat curiga karena terdakwa sering mengeluh sakit perut.

Namun, tidak ada yang mengetahui secara pasti bahwa Nasrurah sedang dalam kondisi hamil, dan perubahan fisik pada perutnya juga tidak terlihat jelas.

"Tidak ada yang tahu, cuma pacar terdakwa sempat curiga karena ada ASI keluar saat melakukan hubungan badan. Bahkan terdakwa sempat melakukan tespek yang juga diketahui pacarnya dan hasilnya ternyata negatif," terang salah satu saksi dalam persidangan.

Setelah penemuan janin, ibu kos langsung menghubungi terdakwa untuk mengonfirmasi.

Baca Juga:Badung Siaga Rabies Setelah 37 Hewan Positif, Vaksinasi Door-to-Door Dikerahkan

Setelah didesak, Nasrurah akhirnya mengakui bahwa janin tersebut adalah hasil kandungannya.

Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan pertanggungjawaban hukum terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini