- DKLH Bali izinkan sedimen sungai dibuang ke TPA Suwung, manfaatkan untuk sanitary landfill.
- Lumpur/pasir sedimen aman & bermanfaat sebagai penutup sampah; tidak ada dampak lingkungan.
- Keputusan pascabanjir besar 10/9/25; DKLH terima 1.120 ton sampah banjir di TPA Suwung.
SuaraBali.id - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali telah mengambil keputusan strategis untuk mengatasi masalah sedimentasi sungai pascabanjir besar.
DKLH Bali kini mengizinkan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membuang hasil normalisasi atau pengerukan sedimen sungai langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Langkah ini diumumkan oleh Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, dalam rapat koordinasi dengan DPRD Bali pada Rabu (2/10/2025).
"Untuk balai wilayah sungai hasil pengerukan dan normalisasi sedimentasi itu kami terima di TPA Suwung,” kata I Made Rentin.
Baca Juga:Gara-gara Mabuk dan Tak Bayar Makanan di Ubud, Bule Selandia Baru Ini Langsung Digelandang
Keputusan ini didasari pertimbangan praktis. Sedimen yang umumnya berupa lumpur dan pasir, dinilai sangat bermanfaat bagi operasional TPA Suwung yang saat ini menerapkan metode sanitary landfill.
Dengan metode ini, sampah dipadatkan dan ditimbun dengan tanah, sehingga sedimen dari sungai dapat berfungsi sebagai material penutup.
“Artinya, gayung bersambut ketika selama ini ada sanitary landfill dengan menutup sampah bertumpuk, dengan adanya lumpur pasir dan tanah yang bercampur kita bisa terima di TPA Suwung untuk menutupi tumpukan-tumpukan sampah yang ada,” ujar Made Rentin.
Menurut DKLH Bali, pemanfaatan lumpur dan pasir hasil pengerukan sungai sebagai penutup tumpukan sampah tidak menimbulkan dampak lingkungan negatif.
Meskipun demikian, DKLH mengakui pentingnya mencari alternatif pembuangan lain agar tidak seluruh sedimen tertampung di TPA Suwung, salah satunya dengan memberikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga:PHRI Ungkap Kendala yang Sebabkan Hotel di Bali Diberi Rapor Merah Pengelolaan Lingkungan
"Pengerukan sungai itu kan ada sedimentasi, ada lumpur pasir dan tanah, itu relatif aman untuk menutupi tumpukan sampah, kami sudah komunikasikan dengan teman-teman PUPR, boleh dan dapat kita tampung di TPA Suwung untuk menutupi tumpukan sampah yang ada,” tambahnya.
Inisiatif normalisasi sungai ini muncul setelah banjir besar pada Rabu (10/9/2025) lalu, di mana BWS Bali menemukan tumpukan sedimen hingga ratusan ribu kubik yang mendesak untuk dikeruk.
Selain izin pembuangan sedimen, DKLH Bali juga memberikan akses khusus bagi truk sampah sisa banjir untuk masuk ke TPA Suwung.
Tercatat, 1.120 ton sampah akibat bencana banjir telah dibuang di TPA tersebut.
"Kendati kita punya kebijakan penutupan TPA Suwung secara bertahap untuk sampah organik, kondisi tanggap darurat kemarin TPA dibuka untuk menerima berapapun timbulan sampah dari bencana banjir yang terjadi, kemarin 1.120 ton timbulan sampah yang kami terima,” tutup Made Rentin. [ANTARA]