Janin Membusuk Sumpal Kloset Kos di Bali, Padahal Masih Berpotensi Hidup di Luar Kandungan

Wanita asal Bima, Nasrurah, diadili di PN Denpasar atas dakwaan aborsi. Janin ditemukan di kloset kosnya. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Janin Membusuk Sumpal Kloset Kos di Bali, Padahal Masih Berpotensi Hidup di Luar Kandungan
Ilustrasi janin. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • Nasrurah diadili di PN Denpasar karena janin ditemukan menyumbat kloset kosnya.
  • Ia melahirkan janin 7 bulan yang viable lalu membuangnya ke kloset hingga tewas.
  • DNA konfirmasi bayi anaknya. Didakwa UU Anak/KUHP. Kasus terungkap kloset mampet.

SuaraBali.id - Nasrurah (29), seorang wanita asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa menghadapi dakwaan terkait penemuan janin membusuk yang menyumbat kloset di kamar kosnya, sebuah kasus yang menarik perhatian publik.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

JPU menjelaskan bahwa terdakwa merasakan sakit perut sejak pagi hari dan berulang kali pergi ke kamar mandi.

Baca Juga:Badung Siaga Rabies Setelah 37 Hewan Positif, Vaksinasi Door-to-Door Dikerahkan

Sekitar pukul 16.00 WITA, saat jongkok di atas kloset, ia melahirkan janin laki-laki yang disertai ari-ari dan gumpalan darah.

"Sebagian langsung masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi. Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu," jelas JPU.

JPU menambahkan bahwa janin tersebut, yang diperkirakan berusia tujuh bulan, berada dalam kondisi viabel atau berpotensi hidup di luar rahim.

Namun, akibat perbuatan terdakwa, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan medis dari RS Bhayangkara Polda Bali mengonfirmasi bahwa terdakwa baru saja melahirkan secara spontan.

Baca Juga:Waspada, Banjir Rob Ancam 5 Pesisir Bali, 7-11 Oktober 2025

Sementara itu, uji DNA yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan janin tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan mencapai 99,99 persen.

Atas perbuatannya, Nasrurah didakwa dengan tiga pasal alternatif.

Pasal pertama adalah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Alternatif kedua adalah Pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal ketiga adalah Pasal 181 KUHP yang mengancam 9 bulan penjara.

Kasus ini terungkap pada Minggu (18/5/2025) setelah ibu kos menerima laporan tentang kloset yang mampet.

Tukang ledeng yang dipanggil untuk memperbaiki masalah tersebut menemukan janin di dalam pipa pembuangan dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini