Moratorium Alih Fungsi Lahan di Bali Resmi Diberlakukan Pemprov Bali

Menurut Gubernur Bali, kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menghentikan total alih fungsi lahan yang selama ini mengancam kelestarian alam Bali.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 September 2025 | 14:12 WIB
Moratorium Alih Fungsi Lahan di Bali Resmi Diberlakukan Pemprov Bali
Wisatawan mancanegara yang terjebak banjir di kawasan Kuta, Badung, Bali, Rabu (10/9/2025). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym]

“Sungai adalah sumber kehidupan, dan ekosistem Bali harus kita jaga demi generasi yang akan datang,” ucapnya.

Tak hanya itu, Pemprov Bali juga berkomitmen untuk melakukan reforestasi, revegetasi, serta penanganan sampah bencana sebanyak 210 ton di TPA Suwung.

Bahkan, Presiden RI Prabowo turut memberi perhatian serius, memerintahkan percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy (WTE), meskipun penyelesaiannya diperkirakan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 tahun.

Bali kini bergerak cepat, bukan hanya untuk pulih, tetapi untuk membangun masa depan yang lebih lestari.

Baca Juga:Jadi Salah Satu Penyebab Banjir, Perda Alih Fungsi Lahan Dipastikan Akan Dibahas Tahun Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini