SuaraBali.id - Wartawan media DetikBali, Fabiola Dianira melaporkan kasus dugaan intimidasi oleh aparat saat peliputan demo di Lapangan Renon, Denpasar, Sabtu (30/8/2025) lalu.
melakukan pelaporan, Fabiola Dianira didampingi oleh tim kuasa hukum dari YLBHI-LBH Bali.
"Kami berharap agar polisi walau melakukan pemeriksaan terhadap sesama polisi tetap objektif melihat setiap fakta," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali Ignatius Rhadite di Polda Bali, Minggu (7/9/2025) dini hari.
Proses pelaporan kasus intimidasi dan kekerasan ini cukup alot lantaran Koalisi Jurnalis dan Fabiola Dianira mendesak kasus ini bisa dijerat dengan UU Pers.
Baca Juga:Badung di Ambang Krisis Sampah, DPRD Minta Penundaan Penutupan TPA Suwung
Tim kuasa hukum, Fabiola Dianira dan teman-teman jurnalis yang mendampingi pun terpaksa bolak-balik dari SPKT ke Ditreskrimus mengawal kasus ini.
Laporan akhirnya diterima Polda Bali setelah memakan waktu hampir 12 jam, yakni mulai pukul 15.00 WITA sampai 02.14 WITA dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan Nomor LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025.
Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f; Pasal 12 huruf e dan g; dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, serta sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses perangkat milik jurnalis serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang personel Polri yang belum diketahui identitasnya," kata Rhadite.
Rhadite menegaskan kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis.
Baca Juga:Buang Sampah Sembarangan di Sini Bisa Terancam Kena Kutukan Dan Sakit Parah
Rhadite berharap seluruh jurnalis yang turut menjadi korban aksi intimidasi dan kekerasan polisi melaporkan kasus ini.
Selain itu, Rhadite juga melampirkan sejumlah bukti tindakan intimidasi dan kekerasan polisi, yakni kartu pers Fabiola Dianira, surat tugas peliputan dan dua orang saksi.
Tim kuasa hukum juga melampirkan petunjuk berupa titik lokasi rekaman CCTV yang dapat menunjukkan peristiwa tindakan intimidasi dan kekerasan polisi.
Pelaporan ini juga didukung oleh Koalisi Jurnalis Bali yang mendesak Polda Bali untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
Koalisi Jurnalis Bali merupakan gerakan solidaritas mendukung jurnalis yang menjadi korban tindakan intimidasi dan kekerasan polisi.
Koalisi ini kumpulan organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang terdiri YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) dan Pena NTT.
Sementara itu, Kordiv Gender dan Kemitraan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar Ni Kadek Novi Febriani mengapresiasi keberanian Fabiola Dianira melaporkan tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri.
Fabiola Dianira adalah bukti jurnalis perempuan pemberani melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Febri mengatakan, kebebasan pers adalah kunci sebuah negara demokratis yang tidak dapat ditawar.
Hal yang dialami Fabiola Dianira menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Padahal, dalam kondisi politik-sosial yang bergejolak justru publik membutuhkan berita yang akurat, independen dan bisa dipercaya.
Dia menilai aparat kepolisian seharusnya bisa menjamin kebebasan pers. Dia menegaskan, kekerasan dan intimidasi tak bisa dibiarkan begitu saja, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pada Pasal 8 UU Pers disebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Maka adanya tindakan kekerasan dialami oleh jurnalis saat meliput aksi 30 Agustus adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," tegasnya.
Febri berharap tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi.
Selain itu, AJI Kota Denpasar dengan tegas mengecam segala kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis saat meliput aksi pada 30 Agustus lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengungkap jika pihaknya telah menerima pelaporan terhadap kasus tersebut. Dia menjelaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan diterima dan akan ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Ariasandy pada Minggu (7/9/2025).
Fabiola Dianira adalah salah satu jurnalis yang jadi korban kekerasan polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Sabtu (30/8/2025).
Salah satu hal yang disoroti massa aksi terkait kenaikan tunjangan DPR dan tewasnya sopir ojol Affan Kurniawan.
Fabiola Dianira diintimidasi karena hendak merekam sejumlah tindakan dugaan kekerasan aparat saat membubarkan massa aksi, yaitu massa ditendang, dipukuli dan diborgol.
Walau sudah menyatakan sebagai jurnalis, sekitar 3-4 orang polisi berpakaian serba hitam mengintimidasi dengan melarangnya mengambil foto.
Tak hanya itu, kedua tangan Fabiola Dianira dicengkram dua orang anggota polisi.
Salah satu di antara mereka selanjutnya merampas dan memaksa membuka ponselnya memastikan tidak ada dokumentasi kebrutalan pembubaran massa.
Akibat dari kejadian itu, Fabiola Dianira mengalami depresi hingga terpaksa menjalani pemulihan psikologis.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda