Air minum pun diambil langsung dari tangki kapal, mereka hidup dalam kegelapan total tanpa penerangan, dan dikurung di kapal yang sengaja diparkir di lokasi sulit dijangkau dari daratan.
"Kasus ini merupakan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa terhadap rasa kemanusiaan. Kami akan tuntaskan secara objektif untuk memberikan rasa adil bagi korban,” tegas Ariasandy, menunjukkan komitmen penuh Polda Bali dalam menangani kasus ini.
Saat ini, penyidik masih memeriksa secara intensif para korban dan mendalami keterlibatan semua pihak terkait, termasuk pemilik kapal yang bertanggung jawab atas praktik keji ini.
Seluruh korban, yang berusia antara 18 hingga 23 tahun, telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan KKP RI pada 2 September 2025, untuk mendapatkan perlindungan serta difasilitasi kepulangannya ke rumah masing-masing, mengakhiri mimpi buruk mereka di lautan.
Baca Juga:Man Of The Match, Bali United Raih Kemenangan Perdana, Ricky Fajrin Jadi Bintang