Jumlah Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Jadi 22 Orang, Termasuk Pimpinan

Penambahan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan saksi dan peninjauan barang bukti yang ada.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Jumlah Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Jadi 22 Orang, Termasuk Pimpinan
Pemakaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kota Kupang, NTT, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Kornelis Kaha)

SuaraBali.id - Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan, mengumumkan penambahan jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo.

Sebelumnya, 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini jumlahnya bertambah menjadi 22 orang.

"Jadi sebelumnya dirilis beberapa waktu lalu kami sampaikan ada 20 orang tersangka, kini jumlahnya udah 22 tersangka," kata Kolonel Dwi Indra Wirawan di Kupang, Jumat (29/8/2025).

Penambahan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan saksi dan peninjauan barang bukti yang ada.

Baca Juga:Tragedi Prada Lucky: Pertaruhan Besar Reformasi TNI, Ada Budaya Kekerasan Terstruktur di Barak?

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Oditurat Militer III-14 Kupang.

"Sehingga total sampai hari ini kita serahkan ke Oditurat Militer berjumlah 22 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Kolonel Dwi Indra Wirawan mengungkapkan bahwa di antara 22 tersangka tersebut, terdapat dua unsur pimpinan yang menurut penyidik memenuhi unsur perbuatan pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Sehingga kami memasukkan dua tambahan unsur pimpinan ini dalam berkas perkara," jelasnya.

Para tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Denpom IX/I Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Sakit Hati Ibu Prada Lucky Saat Anaknya Cerita Dipukul Dan Dicambuk di Barak TNI

Dengan penyerahan berkas perkara berupa tersangka dan barang bukti ini, proses penyidikan kasus Prada Lucky dinyatakan telah selesai.

Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang, Letkol CHK Alex Penjaitan, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan.

"Kami akan pelajari berkas ini secara seksama, jika sudah langkap maka kita lanjutkan ke sidang. Saya berharap dukungan dan doa rekan-rekan supaya proses hukum berjalan dengan lancar dan aman," ujar Letkol Alex Penjaitan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini