SuaraBali.id - Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan, mengumumkan penambahan jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo.
Sebelumnya, 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini jumlahnya bertambah menjadi 22 orang.
"Jadi sebelumnya dirilis beberapa waktu lalu kami sampaikan ada 20 orang tersangka, kini jumlahnya udah 22 tersangka," kata Kolonel Dwi Indra Wirawan di Kupang, Jumat (29/8/2025).
Penambahan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan saksi dan peninjauan barang bukti yang ada.
Baca Juga:Tragedi Prada Lucky: Pertaruhan Besar Reformasi TNI, Ada Budaya Kekerasan Terstruktur di Barak?
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Oditurat Militer III-14 Kupang.
"Sehingga total sampai hari ini kita serahkan ke Oditurat Militer berjumlah 22 orang," ujarnya.
Lebih lanjut, Kolonel Dwi Indra Wirawan mengungkapkan bahwa di antara 22 tersangka tersebut, terdapat dua unsur pimpinan yang menurut penyidik memenuhi unsur perbuatan pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Sehingga kami memasukkan dua tambahan unsur pimpinan ini dalam berkas perkara," jelasnya.
Para tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Denpom IX/I Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Sakit Hati Ibu Prada Lucky Saat Anaknya Cerita Dipukul Dan Dicambuk di Barak TNI
Dengan penyerahan berkas perkara berupa tersangka dan barang bukti ini, proses penyidikan kasus Prada Lucky dinyatakan telah selesai.
Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang, Letkol CHK Alex Penjaitan, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kelengkapan berkas perkara yang telah diserahkan.
"Kami akan pelajari berkas ini secara seksama, jika sudah langkap maka kita lanjutkan ke sidang. Saya berharap dukungan dan doa rekan-rekan supaya proses hukum berjalan dengan lancar dan aman," ujar Letkol Alex Penjaitan. (ANTARA)