Setelah 15 tahun bekerja di Malaysia, ia harus pulang dalam peti mati, meninggal akibat cedera otak, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan kematian dari KBRI Kuala Lumpur.
Tim Pemberdayaan BP3MI NTT tak henti memberikan edukasi kepada keluarga almarhum mengenai prosedur aman bekerja di luar negeri sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017.
"Informasi ini penting untuk mencegah dampak buruk dari pemberangkatan nonprosedural, seperti yang dialami almarhum," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:BRI Taipei Bantu Pekerja Migran Kirim Uang ke Indonesia Lebih Mudah