Kantor Gubernur Bali Dihiasi Aroma Busuk dari Belasan Motor Pengangkut Sampah yang Terparkir

Sopir sampah demo di Kantor Gubernur Bali, protes larangan buang sampah organik ke TPA Suwung per 1 Agustus 2025.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 04 Agustus 2025 | 19:44 WIB
Kantor Gubernur Bali Dihiasi Aroma Busuk dari Belasan Motor Pengangkut Sampah yang Terparkir
Motor pengangkut sampah yang terparkir di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Sedangkan, Kabiro Humas dan Protokol Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba menjelaskan jika dia masih memantau perkembangan dari aksi itu.

Mereka juga menunggu tuntutan yang jelas dari para sopir pengangkut sampah karena belum ada tuntutan yang disampaikan.

“Dari mereka belum ada muncul karena mereka baru naruh begitu aja, tapi dari tim mereka belum ada kejelasan. Mau ketemu dengan siapanya belum. Saya masih pantau,” ujar Surja saat dihubungi pada Senin (3/8/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan TPA Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik mulai 1 Agustus 2025.

Baca Juga:Bali United Gaet Mantan Kiper Timnas U-19: Dikri Yusron Jadi Benteng Baru Serdadu Tridatu

Hal itu merupakan upaya persiapan untuk penutupan penuh TPA Suwung pada akhir tahun 2025.

Penghentian penerimaan sampah organik itu juga dituangkan dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

Penutupan sampah organik itu dinilai menjad tahap awal untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Suwung.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada Rabu (30/7/2025) lalu.

Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun. Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Magnet Kongres Partai Nasional, Ini 5 Alasan Nusa Dua Selalu Jadi Pilihan

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini