Cek PBB Online Via e-Commerce Ternama

Nomor Objek Pajak atau NOP adalah kode unik yang terdiri dari 18 digit dan menjadi identitas objek pajak.

Fabiola Febrinastri
Kamis, 24 Juli 2025 | 19:03 WIB
Cek PBB Online Via e-Commerce Ternama
ILustrasi pajak (Pixabay)

Layanan online bisa diakses selama 24 jam sehingga siapapun kini bisa mengecek tagihan kapan pun sesuai waktu luang.

·       Transparan dan Akurat

Data tagihan umumnya berasal langsung dari sistem pemerintah yang terintegrasi sehingga pengecekan secara online dapat mengurangi risiko kesalahan dan manipulasi data.

·       Mudah Digunakan

Baca Juga:Awas! Pajak Pariwisata Naik Drastis di Bali, Pengusaha: Kita Ketinggalan dengan Thailand

Proses pengecekan yang dilakukan secara online hanya memerlukan NOP dan tahun pajak sehingga hal ini tergolong sangat mudah hingga bisa dilakukan oleh siapa saja.

·       Mencegah Denda

Dengan mudah memantau tagihan maka pembayaran PBB bisa dilakukan secara tepat waktu dan terhindar dari denda keterlambatan yang merugikan.

Secara umum cek PBB online menjadi lebih mudah dan lebih cepat jika menggunakan layanan dari e-commerce terkemuka. Salah satunya yang terbukti terbaik yaitu hanya dari Blibli.com yang dapat diakses kapan saja sewaktu-waktu. ***

Baca Juga:HIPMI Bali Sebut Kebijakan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Bebani Pelaku Pariwisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini