BNN Gandeng Unud Untuk Riset Ganja Sebagai Obat, Berpotensi Dilegalkan?

Dorongan untuk melakukan riset itu dilakukan usai adanya kandungan zat dalam tanaman ganja yang diduga bisa dijadikan obat.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Juli 2025 | 20:18 WIB
BNN Gandeng Unud Untuk Riset Ganja Sebagai Obat, Berpotensi Dilegalkan?
Ilustrasi daun ganja.[Pexels/Michael Fischer]

SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melanjutkan riset soal pemanfaatan tanaman ganja untuk keperluan medis.

Kini, mereka menggandeng Universitas Udayana untuk melakukan riset terkait hal tersebut.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan jika BNN diminta oleh DPR untuk menginisiasi riset mengenai penggunaan ganja sebagai obat.

Dorongan untuk melakukan riset itu dilakukan usai adanya kandungan zat dalam tanaman ganja yang diduga bisa dijadikan obat.

Baca Juga:Mahasiswa Universitas Udayana yang Buat Konten Porno Deepfake Teman-temannya Dipecat

Senyawa tersebut meliputi zat cannabidiol (CBD) dan senyawa THC atau delta-9-tetrahidrikanabiol.

“Kita sedang lakukan riset untuk menemukan apakah dia bisa digunakan untuk kesehatan atau tidak berdasarkan permintaan masyarakat lewat DPR,” ujar Marthinus usai mengisi kuliah umum di Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).

Pelaksanaan riset itu juga dikonfirmasi oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana.

Dia menyampaikan jika riset tersebut sudah mulai dijalankan oleh peneliti Universitas Udayana sejak awal tahun 2025 ini.

Namun, dia belum menjelaskan perkembangan dari riset yang sedang berjalan itu secara rinci.

Baca Juga:Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram

“Kami di Universitas Udayana salah satu peneliti kami sudah melakukan riset di laboratorium menggunakan narkoba (ganja) itu sendiri,” ungkap Sudarsana saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Namun demikian, jika hasil riset menunjukkan jika tanaman ganja bisa dijadikan bahan obat, dirinya tidak semata langsung melegalkan ganja sepenuhnya.

Dia lebih memilih untuk melakukan pengaturan penggunaan ganja yang diperlukan untuk kebutuhan medis.

Sehingga, menghindari risiko budidaya ganja yang tak terkendali yang berujung pada semakin meningkatnya penyalahgunaan ganja di Indonesia.

Dia juga menegaskan jika dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ganja masih ditetapkan sebagai narkoba golongan I.

Mantan Kepala Densus 88 Mabes Polri itu mengungkap saat ini ada 1,4 juta penduduk Indonesia yang merupakan pengguna ganja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini