Saking Kekarnya, Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Sampai Harus Diberi 3 Borgol

Tiga WN Australia pelaku penembakan di Bali ditangkap. Mereka menembak 2 korban di vila, satu tewas. Sempat kabur ke Kamboja, pelaku berhasil diringkus.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:22 WIB
Saking Kekarnya, Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Sampai Harus Diberi 3 Borgol
Pelaku penembakan WN Australia di Bali saat berada di Mapolres Badung, Kamis (26/6/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Melalui Pelabuhan Gilimanuk, mereka memasuki Pulau Jawa dan menuju Terminal Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari sana, mereka berangkat menuju Jakarta dengan menumpang bus.

Tidak hanya mengamankan kendaraan, namun polisi juga berhasil mengamankan tiket penyeberangan dari Pelabuhan Gilimanuk dan manifest bus dengan jurusan Terminal Bungurasih menuju Jakarta.

Pelaku Darcy diamankan saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara, Mevlut dan Tupou sudah berangkat dan berada di Kamboja.

Baca Juga:Liburan Sekolah di Bali: 9 Rekomendasi Wisata Ramah Anak yang Tak Terlupakan

Namun, berhasil diamankan dan dikembalikan ke Indonesia.

“Kedua tersangka lainnya sudah terlanjur melakukan penerbangan ke luar negeri dan atas koordinasi dengan negara tujuan dalam hal ini Kamboja,” tuturnya.

“Terbang menuju Phnom Penh berhasil dan Imigrasi di Kamboja dan Kepolisian di Kamboja tersangka ini bisa dikembalikan lagi ke Indonesia,” imbuhnya.

Namun, polisi masih belum menyimpulkan motif yang melatari terjadinya peristiwa ini.

Mereka disebut masih melakukan penyelidikan yang lebih intensif untuk mengetahui alasan perbuatan tersebut.

Baca Juga:Istri Bule Australia Korban Penembakan Syok Berat Hingga Sulit Makan

Terlebih, mereka juga masih berkoordinasi dengan Polisi Federal Australia (AFP) untuk mengetahui latar belakang para pelaku.

Daniel juga tidak menjawab terkait rumor keterkaitan para pelaku dan korban dengan gangster yang berada di Australia.

“Motif saat ini masih terus didalami dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Australia. Terus melakukan komunikasi melalui Divisi Hubungan Internasional untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka ini,” paparnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis meliputi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dan pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Mereka diancam hukuman mati.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini