38 WNI Jadi Sindikat Penipuan Online Kamboja di Bali, Ribuan WN Amerika Jadi Korban

Mereka akan dikirimkan kontak telegram untuk diajak berinteraksi dan pura-pura menjadi sosok perempuan cantik.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 Juni 2025 | 13:38 WIB
38 WNI Jadi Sindikat Penipuan Online Kamboja di Bali, Ribuan WN Amerika Jadi Korban
Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (11/6/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Mereka seolah-olah sebagai seorang perempuan inisial EJ, kita belum tahu karena belum tahu dia (identitas EJ) dipakai gini,” imbuhnya.

Para korban kemudian diajak berinteraksi dengan beragam modus.

Ranefli menjelaskan jika interaksi bisa mengarah ke peluang bisnis hingga interaksi hubungan dewasa dengan para korban.

Hal itu dilakukan sampai para korban berhasil diperoleh datanya.

Baca Juga:5 Rekomendasi Homestay Terjangkau di Bali untuk Liburan yang Nyaman

Namun, karena sudah beroperasi hampir dua tahun di Indonesia, Ranefli menduga sudah ada ribuan data yang berhasil dihimpun para pelaku.

Data tersebut nantinya langsung dikirim kepada jaringan Kamboja.

Sehingga, pihaknya belum mengetahui penggunaan data hasil penipuan tersebut.

“Tugas kelompok yang ada di negara kita hanya mencari calon korban. Begitu korban merespons, link itu dikelola jaringan di Kamboja

“Kalau persisnya kami belum bisa karena belum ada data persis. Yang pasti karena kegiatan sudah lama sejak Nopember 2023 sudah 2 tahun kemungkinan bisa sampai ribuan (korban).

Baca Juga:Koster Traktir Anak Muda di Denpasar Seribu Kopi Merayakan Tumpek Klurut

Dari 5 TKP yang ada, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti alat elektronik yang digunakan para pelaku untuk melancarkan modusnya.

Sebanyak 82 buah ponsel dan 47 unit komputer diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

38 orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam dikenakan hukuman paling lama 12 tahun atau denga paling banyak Rp12 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini