38 WNI Jadi Sindikat Penipuan Online Kamboja di Bali, Ribuan WN Amerika Jadi Korban

Mereka akan dikirimkan kontak telegram untuk diajak berinteraksi dan pura-pura menjadi sosok perempuan cantik.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 Juni 2025 | 13:38 WIB
38 WNI Jadi Sindikat Penipuan Online Kamboja di Bali, Ribuan WN Amerika Jadi Korban
Para tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (11/6/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Mereka seolah-olah sebagai seorang perempuan inisial EJ, kita belum tahu karena belum tahu dia (identitas EJ) dipakai gini,” imbuhnya.

Para korban kemudian diajak berinteraksi dengan beragam modus.

Ranefli menjelaskan jika interaksi bisa mengarah ke peluang bisnis hingga interaksi hubungan dewasa dengan para korban.

Hal itu dilakukan sampai para korban berhasil diperoleh datanya.

Baca Juga:5 Rekomendasi Homestay Terjangkau di Bali untuk Liburan yang Nyaman

Namun, karena sudah beroperasi hampir dua tahun di Indonesia, Ranefli menduga sudah ada ribuan data yang berhasil dihimpun para pelaku.

Data tersebut nantinya langsung dikirim kepada jaringan Kamboja.

Sehingga, pihaknya belum mengetahui penggunaan data hasil penipuan tersebut.

“Tugas kelompok yang ada di negara kita hanya mencari calon korban. Begitu korban merespons, link itu dikelola jaringan di Kamboja

“Kalau persisnya kami belum bisa karena belum ada data persis. Yang pasti karena kegiatan sudah lama sejak Nopember 2023 sudah 2 tahun kemungkinan bisa sampai ribuan (korban).

Baca Juga:Koster Traktir Anak Muda di Denpasar Seribu Kopi Merayakan Tumpek Klurut

Dari 5 TKP yang ada, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti alat elektronik yang digunakan para pelaku untuk melancarkan modusnya.

Sebanyak 82 buah ponsel dan 47 unit komputer diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

38 orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam dikenakan hukuman paling lama 12 tahun atau denga paling banyak Rp12 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini