Menyoal SE Nomor 9/2025 Gubernur Bali, Sulit Olah Residu Dan Tumbler Belum Jadi Solusi

Kebijakan harus segera diterapkan namun untuk menerapkannya, ternyata masih banyak yang hal yang masih jadi persoalan di masyarakat.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Juni 2025 | 10:37 WIB
Menyoal SE Nomor 9/2025 Gubernur Bali, Sulit Olah Residu Dan Tumbler Belum Jadi Solusi
Pengelolaan sampah di TPS3R Bawana Lestari di Desa Pangkungkarung, Tabanan, Bali [Istimewa]
Pengelolaan sampah di TPS3R Bawana Lestari di Desa Pangkungkarung, Tabanan, Bali [Istimewa]
Pengelolaan sampah di TPS3R Bawana Lestari di Desa Pangkungkarung, Tabanan, Bali [Istimewa]

Residu sendiri adalah non recyleable waste atau sampah yang sulit atau bahkan tidak mungkin untuk didaur ulang atau diproses kembali.

Hal ini dikarenakan materialnya yang rumit untuk diproses atau karena telah terkontaminasi.

Contohnya, popok sekali pakai, pembalut, styrofoam, dan plastik yang tercampur dengan bahan lain. 

Pada tahun 2021, dari 133 desa, Pangkungkarung mendapat bantuan dan pelatihan. Kemudian terbentuklah Kelompok Swadaya Masyarakat dan Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan TPS 3R.

Baca Juga:Vietnam Airlines Beroperasi Kembali, Ada 7 Penerbangan Per Minggu

Pada tahun yang sama, diterbitkan Peraturan Desa Pangkungkarung Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

“Sampah plastik di daur ulang dan dikumpulkan. Lalu pihak ketiga mengambil. Nah bulan lalu sudah bisa membeli mobil bekas untuk TPS 3R, ” jelasnya, Rabu (4/6/2025).

Dalam satu hari, Desa Pangkungkarung dengan luas 7 Kepala Wilayah, mampu mengolah 400 kg sampai 600 kg.

Desa ini sudah menerapkan sampah dipilah di sumbernya, yaitu di rumah tangga.

Dengan begitu, berharap bisa menerapkan konsep desaku bersih tanpa mengotori desa lain.

Baca Juga:Meski Tak Larang Pedagang Jual Air Minum Kemasan, Pura Besakih Semakin Bersih Tanpa Sampah

Sampah organik biasanya diolah menjadi pupuk. Awalnya sampah organik disatukan, kemudian dicacah, ayak, dan keringkan.

Selanjutnya dicampur dengan bahan alami agar bisa dipakai sebagai pupuk organik.

“TPS 3R diupayakan tetap bersih dan tidak bau. Kami antisipasi lewat penanganan organik berupa ecoenzym. Diproduksi sendiri dengan buah-buahan yang tidak terpakai. Lalu dicampur dengan gula tebu, Bukan gula pasir. Penanganan sampah di desa ini sudah dapat pengakuan oleh pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi,” lanjutnya.

Tumbler Belum Sepenuhnya Jadi Solusi.

Tak semua daerah bisa mengolah sampah seperti Desa Pangkungkarung di Tabanan.

Warga Desa Padangsambian Kaja di Kota Denpasar masih menemu kendala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini