Rata-rata okupansi hotel sejak awal 2025 mengalami penurunan sekitar 10-20 persen, sementara normalnya okupansi hotel 60-70 persen dari total 150 ribu kamar di Bali.
Setelah ditelusuri adanya akomodasi ilegal ini tidak berhenti pada dugaan, karena asosiasi menemukan terdapat perumahan yang dialihfungsikan menjadi akomodasi menginap layaknya hotel dan vila.
Selain mengacaukan data yang ada, akomodasi ilegal ini juga merugikan pengusaha akomodasi yang sudah terdaftar karena mereka yang ilegal dan sembunyi-sembunyi tidak membayar pajak.
Baca Juga:Jelang Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier, KUA Sukawati Benarkan Ada Artis Menikah