SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali mengungkapkan jika dari sekitar 3.400 ton sampah yang dihasilkan di Bali setiap harinya, seperempatnya masih dibuang sembarangan.
Hal itu juga yang menjadi perhatian Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam menangani permasalahan sampah di Bali.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jika sekitar 23 persen dari sampah yang ada di Bali dibuang sembarangan.
Sampah-sampah tersebut tersebar di banyak titik di badan lingkungan dan dibuang secara ilegal.
Baca Juga:Cerita Warga Bali Dijadikan Admin Judi Online di Myanmar, Bukan Kerja di Hotel Malah Disetrum
“Ini yang kacau pak, (sampah) dibuang ke sembarang tempat di lingkungan, nggak jelas, ilegal, itu 23 persen. Ini yang harus ditertibkan,” ujar Koster saat peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah di Denpasar, Jumat (11/4/2025) malam kemarin.
Ditemui pada tempat terpisah, Hanif menduga sampah-sampah tersebut yang turut menyumbang sampah laut yang terdampar di pesisir pantai Bali selain kiriman sampah dari pulau lain di Indonesia.
Hanif menerangkan jika sampah yang dibuang sembarangan itu akan ikut hanyut saat hujan dan menuju aliran sungai di Bali.
Dia sudah memetakan 12 sungai yang turut menyumbang sampah terbesar dari Bali.
“Ini yang kemudian terindikasi pada saat hujan dia turun ke sungai-sungai yang ada 12 tukad penting di Bali. Yang kemudian menjadi perhatian tim nasional penanganan sampah laut di Bali untuk kita tangani,” tutur Hanif saat ditemui di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga:Koster Minta Tak Masukkan Canang Sari di Penghitungan Inflasi Bali : Itu Niskala
Hanif mengaku sudah melakukan upaya penanggulangan sampah agar tidak terkirim ke laut khususnya pada 12 titik sungai di Bali itu.
Pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terkait penanganan sampah laut di Bali.
Dia juga menjelaskan jika akan menjadikan penanganan sampah laut di Bali untuk menjadi percontohannya untuk diterapkan di daerah lain.
Dia mencontohkan daerah lain seperti di Kota Makassar dan Kota Manado yang baru akan mendapat sampah kiriman pada beberapa waktu ke depan.
“Penanganan sampah laut di Bali akan kita jadikan contoh di provinsi lain misal di Makassar, Manado, yang juga tidak kalah penting saat menghadapi musim barat dengan kiriman sampah yang ada di pesisir-pesisir pulau lainnya semisal Pulau Jawa,” tuturnya.
Selain 23 persen sampah yang dibuang sembarangan, data yang dihimpun Pemprov Bali juga menunjukkan ada 43 persen sampah yang masih dibuang di TPA.
Sementara 16 persen sampah bisa ditangani dan 18 persen dapat dilakukan dengan cara pengurangan.
Dukung Larangan Produksi Kemasan Air Minum di Bawah 1 Liter
Selain itu Hanif Faisol Nurofiq juga menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.
Diketahui Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 dengan salah satu bunyinya melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter demi tujuan menekan peredaran sampah plastik.
“Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan,” kata Hanif.
Melihat detail rencana dan progres, serta dukungan masyarakat, Hanif meyakini langkah menjaga lingkungan ini akan berhasil dan jadi contoh.
Kebijakan Gubernur Bali melarang produksi air minum dalam kemasan ukuran kecil yang masuk dalam poin gerakan Bali bersih sendiri selain mendapat banyak dukungan juga mendapat respons tak setuju seperti dari pihak pengusaha dan masyarakat yang tidak yakin.
Meski demikian, Wayan Koster mengaku akan tetap menjalankan aturan ini, dan apabila tidak dilaksanakan maka izin air minum tersebut tak dikeluarkan.
Pemprov Bali sendiri dalam edarannya selain melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter juga melarang distribusi air kemasan tersebut.
Pengusaha diminta berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan, tanpa maksud membatasi atau melarang berjualan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda