SuaraBali.id - Di momen hari raya Idul Fitri, sebanyak 7 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas).
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah tujuh orang tersebut langsung pulang ke rumahnya masing-masing usai mengikuti ibadah bersama.
"Alhamdulillah pada kesempatan kali ini, saat Idul Fitri ada tujuh orang yang mendapatkan remisi khusus dan tujuh orang tersebut langsung pulang ke rumah," kata Decky, Senin (31/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.
Tak hanya 7 orang tersebut, masih ada sebanyak 591 orang lainnya yang mendapat remisi khusus I pada momentum Idul Fitri.
Baca Juga:Bandara Ngurah Rai Hening Saat Nyepi: Momentum Refleksi dan Efisiensi Operasional
Menurutnya pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada ratusan narapidana tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak yang dimiliki oleh narapidana setelah memenuhi dan menjalankan program-program pembinaan di dalam Lapas Kerobokan.
Syarat pemberian remisi tersebut adalah napi beragama islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran), dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa.
Selain itu ia harus aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lapas.
Di seluruh Bali saat ini terdapat 1.529 orang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dan 11 orangnya dinyatakan langsung bebas.
Dimana hal ini adalah keputusan dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Baca Juga:Data Selular di Bali Mati Saat Nyepi Mulai Pukul 06.00 WITA
Dari 11 orang yang langsung bebas, tujuh di antaranya berada di Lapas Kerobokan, Badung.
"Kami berharap apa yang dijalani di Lapas membawa hikmah dalam kehidupan. Pembinaan-pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kerobokan mudah-mudahan bisa diterapkan di luar untuk bisa bermanfaat untuk kehidupan mereka," katanya.
Adapun di momen lebaran ini, Decky mengatakan Lapas Kerobokan membuka kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk melakukan kunjungan selama dua hari 31 Maret dan 1 April 2025.
Waktunya dari pukul 07.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA.
Guna mencegah barang illegal dan timbulnya masalah lain selama jam kunjungan tersebut, Lapas Kerobokan telah melakukan berbagai langkah antisipatif seperti penebalan petugas hingga perketat pengawasan.
478 di Lapas Bangli
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Kabupaten Bangli, Bali, juga menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 478 orang warga binaan pemasyarakatan.
"Besaran remisi dari 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II-A Marulye Simbolon, Selasa (31/3/2025).
Menurutnya, potongan remisi atau masa menjalani pidana selama 15 hari diberikan kepada enam orang, kemudian satu bulan (417 orang), 1 bulan 15 hari (41 orang), dan dua bulan (14 orang).
Sedangkan dari 478 pidana yang mendapat remisi, sebanyak 476 orang di antaranya terkait kasus narkotika dan sisanya yakni masing-masing satu orang terkait kasus perlindungan anak dan pencurian.
Berdasarkan data Lapas Narkotika Bangli, jumlah narapidana dan tahanan per 26 Maret 2025 mencapai 1.004 orang.
Dari jumlah itu, 558 orang warga binaan beragama Islam dan sebanyak 488 orang di antaranya yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Salat Id di Lapastik Bangli
Lapas Klas IIA Bangli turut merayakan Hari Raya Idul Fitri yang digelar di lapangan Lapas Narkotika Bangli berlangsung khidmat, meski dalam keterbatasan ruang.
Dimulai dari takbir, Sholat Idul Fitri berjamaah hingga khotbah dari Ustad Suwarno memberikan kemeriahan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1446 H.
Acara diakhiri dengan saling berjabat tangan dan Halal Bihalal makan bersama antara warga binaan dan petugas.
Lapas Narkotika Bangli terletak di Banjar Buungan, Jl. Purasti, Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.