Tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos dia jual seharga Rp170-180 ribu, sedangkan tabung gas 50 kilogram dijual seharga Rp670-750 ribu.
Sementara, tersangka lain berperan untuk membantu bisnis yang dijalankan GC. MS dan BK berperan sebagai pengoplos dan KS berperan sebagai sopir.
Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Profil Pesawat Airfast yang Mendarat Darurat di Bali, Biasa Digunakan Karyawan Freeport