Pemkab Buleleng Perketat Aturan ASN Gunakan Tumbler

Pemkab Buleleng perketat larangan plastik sekali pakai bagi ASN. SE Sekda mewajibkan tumbler/gelas & melarang air minum kemasan, tas kresek, dsb.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Februari 2025 | 08:53 WIB
Pemkab Buleleng Perketat Aturan ASN Gunakan Tumbler
Kepala Diskominfosanti Buleleng Ketut Suwarmawan bersama sejumlah ASN di Buleleng saat berfoto menunjukan tumbler di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. [Istimewa]

SuaraBali.id - Kewajiban penggunaan tumbler untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mengurangi timbunan sampah plastik di daerah tersebut diperketat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali.  

"Kami memperketat aturan penggunaan plastik sekali pakai dalam seluruh kegiatan resmi pemerintahan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng Ketut Suwarmawan, Senin (24/2/2025).

Menurutnya kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang bertujuan mengurangi pencemaran plastik sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali," ujar Ketsu sapaan akrab Ketut Suwarmawan.

Baca Juga:Waduh, Pantai Kuta Dipenuhi Sampah Plastik

Ia mengatakan bahwa dalam aturan terbaru ini, seluruh kegiatan resmi pemerintahan dilarang menggunakan air minum dalam kemasan plastik.

Dalam setiap kegiatan, pegawai diwajibkan membawa tumbler atau menggunakan gelas isi ulang, sementara penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan dan jajanan juga tidak diperbolehkan di lingkungan kerja ataupun acara resmi.

Ia menyebut bahwa masalah sampah plastik telah lama menjadi tantangan besar di Bali, dengan data menunjukkan lebih dari 20 persen sampah di provinsi ini berasal dari plastik sekali pakai.

Dengan aturan ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi timbulan sampah yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut. (ANTARA)

Baca Juga:Aturan Baru! ASN Denpasar Kini Bekerja 5 Hari, Istirahat 90 Menit di Hari Jumat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini