Pemkab Buleleng Perketat Aturan ASN Gunakan Tumbler

Pemkab Buleleng perketat larangan plastik sekali pakai bagi ASN. SE Sekda mewajibkan tumbler/gelas & melarang air minum kemasan, tas kresek, dsb.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Februari 2025 | 08:53 WIB
Pemkab Buleleng Perketat Aturan ASN Gunakan Tumbler
Kepala Diskominfosanti Buleleng Ketut Suwarmawan bersama sejumlah ASN di Buleleng saat berfoto menunjukan tumbler di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. [Istimewa]

SuaraBali.id - Kewajiban penggunaan tumbler untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mengurangi timbunan sampah plastik di daerah tersebut diperketat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali.  

"Kami memperketat aturan penggunaan plastik sekali pakai dalam seluruh kegiatan resmi pemerintahan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng Ketut Suwarmawan, Senin (24/2/2025).

Menurutnya kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang bertujuan mengurangi pencemaran plastik sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali," ujar Ketsu sapaan akrab Ketut Suwarmawan.

Baca Juga:Waduh, Pantai Kuta Dipenuhi Sampah Plastik

Ia mengatakan bahwa dalam aturan terbaru ini, seluruh kegiatan resmi pemerintahan dilarang menggunakan air minum dalam kemasan plastik.

Dalam setiap kegiatan, pegawai diwajibkan membawa tumbler atau menggunakan gelas isi ulang, sementara penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan dan jajanan juga tidak diperbolehkan di lingkungan kerja ataupun acara resmi.

Ia menyebut bahwa masalah sampah plastik telah lama menjadi tantangan besar di Bali, dengan data menunjukkan lebih dari 20 persen sampah di provinsi ini berasal dari plastik sekali pakai.

Dengan aturan ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi timbulan sampah yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut. (ANTARA)

Baca Juga:Aturan Baru! ASN Denpasar Kini Bekerja 5 Hari, Istirahat 90 Menit di Hari Jumat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini