WNA Nakal di Bali Kini Mulai Banyak yang Jual Diri

138 kasus pelanggaran keimigrasian ditangani Imigrasi Denpasar di 2024, naik dari 104 kasus di 2023. Termasuk 15 kasus prostitusi online, 6 penipuan, dan 64 overstay.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Januari 2025 | 13:02 WIB
WNA Nakal di Bali Kini Mulai Banyak yang Jual Diri
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian yang berhasil ditangani di tahun 2024. Jumlah tersebut naik dibandingkan pada tahun sebelumnya yang berjumlah 104 kasus.

Sebelum adanya Covid-19, sejumlah WNA yang nakal hanya terkait persoalan administratif dan beberapa tindak kriminal seperti narkotika dan kejahatan scamming, tapi kini sudah mulai ada kasus WNA jual diri di Bali.

“Ya dari 138 kasus yang ditangani, diantaranya ada prostitusi online sejumlah 15 kasus. Ini menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra.

Tak hanya prostitusi online namun juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay (melebihi masa izin tinggal yang diberikan) sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus.

Baca Juga:Bayi 6 Bulan di Buleleng Tewas Setelah Alami Kecelakaan Maut Bersama Orangtuanya

Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay (melebihi batas waktu izin tinggal), bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan. Salah satu contohnya termasuk prostitusi online.

"Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada dinamika yang muncul. Dalam hal penindakan, Kantor Imigrasi Denpasar mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," beber Ridha.

Tindakan tegas yang dilakukan Imigrasi salah satunya berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.

Baca Juga:Pemerintah Dinilai Bisa Patungan Biayai Operasional Trans Metro Dewata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini