Pemerintah Siapkan Aturan Agar Hotel Dan Restoran di Bali Tak Buang Sampah ke TPA

Menurutnya rencana ini bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 05 November 2024 | 15:45 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Agar Hotel Dan Restoran di Bali Tak Buang Sampah ke TPA
Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Hariyanto (kiri) bersama Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali Ni Made Armadi di sela meninjau Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Denpasar, Bali, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

“Itu juga akan menjadi bagian regulasi yang akan kami buat,” ucapnya.

Kehadiran pemerintah pusat  di TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar itu sebagai bentuk tindak lanjut untuk menangani persoalan sampah di Bali sebagai barometer pariwisata tanah air.

Saat ini, sampah yang berasal dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ditampung di TPA Sarbagita yang kondisinya saat ini sudah penuh dengan ketinggian tumpukan sampah sekitar 35 meter di atas permukaan laut.

Berdasarkan data Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Ni Made Armadi, rata-rata volume sampah di TPA seluas 32,46 hektare itu per hari mencapai sekitar 1.100-1.200 ton.

Baca Juga:Kaesang Berharap Jokowi Turun Gunung, Kampanye di Bali

Ada pun rata-rata sampah dari Kota Denpasar per hari mencapai sekitar 980 ton dan Kabupaten Badung mencapai sekitar 200 ton per hari yang dikirim ke TPA Sarbagita di Suwung, Denpasar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak