"Dari pengakuan tersangka Fia kemudian kami dapatkan nama seorang narapidana Lapas Perempuan Kelas III Mataram berinisial MB yang berperan sebagai pengendali. MB ini yang memerintahkan Fia ambil paket narkoba di Bali," katanya.
Dengan mengungkap peran MB, pihak kepolisian turut menetapkan narapidana Lapas Perempuan Kelas III Mataram tersebut sebagai tersangka.
"Kini proses hukumnya sudah sampai pada pemberkasan. Untuk tersangka Fia masih kami lakukan penahanan rutan, untuk MB belum, karena yang bersangkutan masih menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," ujarnya.
Penyidik menetapkan Fia dan MB dalam kasus ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Kepala Desa Dan Selingkuhannya Ditahan Karena Kubur Bayi Sendiri di Halaman Belakang Rumah
Sebagai bahan kelengkapan pemberkasan, Polres Lombok Barat dalam giat konferensi pers tersebut turut melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari kasus Fia dan MB. (ANTARA)