Beli NIK Ilegal dari Situs Gelap, Sindikat Bisnis Kartu SIM Ilegal di Bali Terungkap

Awalnya, mereka menjalankan registrasi secara manual dengan ponsel.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:39 WIB
Beli NIK Ilegal dari Situs Gelap, Sindikat Bisnis Kartu SIM Ilegal di Bali Terungkap
Konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (16/10/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Sebanyak 12 orang sindikat pembuatan Kartu SIM ilegal diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Perbuatan ilegal tersebut dilakukan mereka dengan mendaftarkan ribuan kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mereka peroleh dari situs gelap.

Bisnis tersebut terungkap setelah polisi menggerebek rumah produksi mereka yang berada di Jalan Sakura, Denpasar. Setelah ditelusuri, polisi menemukan tempat penjualan mereka yang ada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Bisnis tersebut mulanya dijalankan oleh DBS (21) dan GVS (21) yang berteman sejak bersekolah di sebuah SMK teknologi informasi di Bali. Sejak 2022 mereka menjalankan bisnis tersebut sambil menjalankan bisnis kounter ponsel.

Awalnya, mereka menjalankan registrasi secara manual dengan ponsel.

Baca Juga:Ini Keterangan Polda Bali Saat Mendapati Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa di Rumah

“Aktivitas tersebut dimulai dari awal tahun 2022 bermula pelaku dengan melakukan registrasi manual melalui HP,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (16/10/2024).

Setelahnya, mereka mulai melakukan registrasi ilegal tersebut dengan membeli alat modem pool sebanyak dua buah. Bisnis mereka pun semakin berkembang hingga saat ini mereka sudah memiliki 168 alat modem pool

Mereka juga mempekerjakan belasan orang termasuk yang menjadi tersangka. Selain 12 tersangka tersebut, polisi juga masih memburu 6 pelaku lain yang juga merupakan pekerja di bisnis tersebut.

Pelaku lain yang diamankan di antaranya berinisial MAM (19), FM (18), YOB (23), TP (22), ARP (18), IKABM (22), RDSS (22), DP (30), IWSW (21), dan DJS (21).

Sementara itu, mereka mendapatkan data NIK dari situs gelap yang membocorkan data NIK. Mereka membeli data NIK itu dari situs gelap seharga Rp25 juta untuk 300 ribu data NIK.

Baca Juga:9 Anggota Polda Bali Dipecat Karena Kasus Narkoba Sampai Pelecehan Seksual

“Dengan memasukkan data ilegal melalui situs darkweb, yang ini kita terapkan menjadi UU Perlindungan Data Pribadi tersebut karena data NIK diperoleh secara ilegal,” tutur Ranefli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini