Bule Ukraina Ini Suka Menyusup ke Kamar Hotel Orang Lain di Bali Dan Membuat Keributan

Saat itu juga, IN berhasil diamankan oleh petugas keamanan hotel.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 28 Agustus 2024 | 15:33 WIB
Bule Ukraina Ini Suka Menyusup ke Kamar Hotel Orang Lain di Bali Dan Membuat Keributan
Proses pendeportasian IN di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (27/8/2024) [istimewa]

SuaraBali.id - Seorang WNA asal Ukraina berinisial IN (35) dideportasi karena kerap menyusup masuk ke kamar hotel orang lain. Pria itu dideportasi kembali ke negaranya pada Selasa (27/8/2024) kemarin.

IN melakukan tindakannya pada 26-27 Februari 2024 yang lalu. Saat itu, pria itu menyelinap masuk ke kamar hotel yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung tanpa izin. Akibat tindakannya itu, sempat terjadi keributan yang melibatkan IN di areal pantai hotel itu.

“Ketika IN ditemukan memasuki salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin, menyebabkan gangguan ketertiban umum di area pantai hotel tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu pada Rabu (28/8/2024).

Saat itu juga, IN berhasil diamankan oleh petugas keamanan hotel. Namun, IN disebut sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Dia pun digiring menuju Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk ditindak.

Baca Juga:Asal Usul Penamaan Pantai Suluban yang Mempunyai Keunikan dari Tebingnya

“Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel berhasil mengamankan IN setelah sebelumnya terjadi perlawanan,” tutur Pramella.

Pada awalnya, IN tidak dapat menunjukkan identitasnya dan harus ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar. IN baru mau menunjukkan identitasnya pada 17 April 2024 lalu

Dia menyimpan identitas berupa paspornya di sebuah bangunan hotel yang mangkrak di Kuta Selatan. Selama sebelum diamankan, dia mengaku tinggal di bangunan mangkrak itu karena tidak memiliki uang.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan,” ujarnya.

IN dikenakan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah didetensi selama 133 hari, IN dipulangkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (27/8/2024) kemarin.

Baca Juga:Asal Usul Penamaan Pantai Suluban yang Mempunyai Keunikan dari Tebingnya

Selain dideportasi, IN juga menerima pencekalan untuk kembali ke Indonesia.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini