“Mereka baru satu bulan di Bali hanya wisata dengan kondisi sudah overstay,” katanya.
Selama Januari-23 Agustus 2024, Imigrasi Denpasar sudah mendeportasi sebanyak 120 WNA di antaranya karena melanggar izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal dan terkait kasus kriminal. (ANTARA)