Cerita di Balik Telantarnya Bocah Ukraina di Ubud Hingga Diberi Nama Kocong

Saat ini ia sudah diamankan dan akan dipulangkan ke negaranya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 15:24 WIB
Cerita di Balik Telantarnya Bocah Ukraina di Ubud Hingga Diberi Nama Kocong
Bocah anak warga negara Rusia berinisial AK yang kerap viral dan bermain tanpa baju di seputaran Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Bali [Ist/beritabali.com]

SuaraBali.id - Bocah laki-laki di Ubud warga negara Ukraina yang viral di media sosial kini sudah diamankan di Kantor Imigrasi Denpasar.

Bocah berambut pirang tersebut sebelumnya membuat resah warga karena kedapatan membawa sajam, naik ke atap rumah hingga mengambil kelapa. Ia juga pernah melakukan pekerjaan orang dewasa dengan mengangkut pasir layaknya kuli.

Saat ini ia sudah diamankan dan akan dipulangkan ke negaranya.

“Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:Bule Rusia Ngamuk, Ngaku Menahan Lapar Dan Hanya Menyerap Tenaga Alam

Bocah tersebut viral di media sosial dan diberi nama Kocong. Ternyata ia mempunyai ibu yang kini juga ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8/2024).

Sang ibu mengungkap bahwa dirinya sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang-lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Tindakan anak laki-laki itu membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.

Banyak warga iba dengan keadaan ibu dan anak tersebut hingga ada yang menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten pada 23 Desember 2023. Namun sang ayah ada di Norwegia dan keduanya sudah kesulitan biaya hidup.

Baca Juga:Kerap Viral Dan Meresahkan, KPAD Bali Surati Pemda Soal Anak Bule Tanpa Baju di Ubud

Mereka pun melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak