SuaraBali.id - Bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina yang terlantar di jalanan, Ubud, Gianyar Bali dan menjadi viral di media sosial kini diamankan oleh Kantor Imigrasi Denpasar.
Bahkan Imigrasi sudah bersurat ke kedutaan besarnya untuk memfasilitasi deportasinya.
“Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (2/8/2024).
Seperti diketahui belakangan bocah yang diberi nama Kocong itu viral di media sosial karena kerap membuat resah warga.
Baca Juga:Pasar Badung: Jantung Ekonomi dan Budaya Bali Yang Buka dari Pagi Hingga Malam
Bukan hanya Kocong, Imigrasi juga melakukan penahanan sementara kepada ibunya di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8).
Sang ibu mengungkap bahwa dirinya sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang-lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Bahkan bocah itu juga membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga sehingga tindakan anak laki-laki itu membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.
Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, imbuh Ridha, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten pada 23 Desember 2023.
Baca Juga:Puja Mandala: Simbol Toleransi di Pulau Dewata
Sehingga keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024.
“Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suami berada di Norwegia,” ucapnya.
Namun proses deportasi saat ini masih belum bisa diakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya. (ANTARA)