Polisi Belum Pastikan Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji di Gudang yang Terbakar di Denpasar

Penyelidikan terkait dugaan pengoplosan gas elpiji ini masih perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengoplos.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:36 WIB
Polisi Belum Pastikan Dugaan Praktik Pengoplosan Elpiji di Gudang yang Terbakar di Denpasar
Tampak depan gudang penyimpanan gas elpiji di Jalan Cargo II Nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali yang mengalami kebakaran pada, Senin (10/6/2024). [ANTARA/Rolandus Nampu]

Tersangka dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan pasal 359 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Selain pasal itu, polisi juga menyangkakan pasal 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sebelumnya, peristiwa kebakaran besar menghanguskan gudang elpiji di Jalan Cargo I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Peristiwa tersebut menyebabkan ada 18 orang yang menjadi korban dari kebakaran tersebut.

Hingga Sabtu (15/6/2024), sudah ada 12 orang korban yang meninggal dunia usai dirawat intensif akibat luka bakar serius. Sementara, 6 orang korban lainnya masih kritis dan dirawat di instalasi luka bakar RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.

Baca Juga:Anak Berkebutuhan Khusus Ikut Menari Dan Menabuh Gamelan Saat Perpisahan

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini